Patuh Intan Turut Merazia Masker

- Kamis, 23 Juli 2020 | 15:08 WIB
DITILANG: Warga pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas mendapatkan tilang dari Satlantas Polres Tabalong.
DITILANG: Warga pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas mendapatkan tilang dari Satlantas Polres Tabalong.

TANJUNG - Jajaran kepolisian turut merazia penggunaan masker dalam Operasi Patuh Intan Tahun 2020 yang gelar mulai 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020.

Razia tersebut diterapkan Polres Tabalong dengan melakukan penjagaan di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Tabalong oleh anggota Satuan Lalu Lintas. 

Bagi pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara akan diberhentikan dan diberi sosialisasi terkait fungsi masker sebagai pencegahan penularan Covid-19.

Sedangkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya, operasi ini tidak menerapkan untuk merazia seluruh kelengkapan kendaraan dan penggunanya. Hanya kepada pelanggaran yang nampak pada kasat mata. 

Beberapa hasil temuan petugas di lapangan, pelanggaran kasat mata itu diantaranya tidak mengenakan helm dan melintas di jalur berlawanan arah. 

Kasatlantas Polres Tabalong Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan dihentikan dan dimintai alasannya. 

"Penggunaan masker di sini juga kami tertibkan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan kami berhentikan," tegasnya. 

Penghentian pengendara tak bermasker tersebut kemudian akan dilayangkan pertanyaan apa alasan mereka tidak mengenakannya. Jika memang tidak ada, akan diberikan masker sebagai hadiah dari Polres Tabalong. (ibn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X