AMUNTAI - Praktek melangsir minyak subsidi seakan tak kenal musim. Meski sudah banyak yang tertangkap tak sedikit yang masih nekat berbisnis.
Buktinya jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menangkap dua pelaku pelangsir minyak subsidi jenis premium atau bensin.
Dua pelangsir yang diamankan di dua lokasi berbeda tersebut masing-masing Muhammad Lovi alias Lovi (24) warga Desa Panangkalaan Rt 04 Kecamatan Amuntai Utara. Lovi keseharian diketahui pedagang minyak eceran.
Lovi diamankan Selasa (21/7) sekitar pukul 08.30 Wita di Jalan Poros Amuntai-Tabalong Desa Panangkalaan tak jauh dari kediaman pelaku. Saat diciduk petugas diketahui mobil Toyota tipe Corolla diketahui mengangkut BBM ilegal.
Dari lambung tangki modifikasi mobil tersebut anggota menemukan 100 liter lebih BBM jenis premium subsidi disamarkan pelaku. Motif Lovi membeli BBM subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Tersangka kedua yang diamankan yakni Sabirin (45) pedagang minyak eceran yang juga warga Desa Panangkalaan Rt 04. Sabirin juga diamankan di waktu dan tempat yang sama tersangka pertama oleh anggota Reskrim Polres HSU yakni pukul 08.00 Wita.
Dari mobil Suzuki jenis Carry Sabirin anggota menemukan BBM yang juga jenis premium sebanyak 150 liter disamarkan dalam delapan jerigen dan juga diamankan satu tangki modifikasi.
Akibat aksi nekat ambil untung kedua tersangka akhirnya berakhir di ruang tahanan Polres HSU mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku pelangsir minyak subsidi BBM jenis premium untuk dijual kembali.
"Meresahkan dan ada laporan sehingga dilakukan penangkapan. Kedua terbukti memodifikasi tangki mobil dengan upaya dapat mengangkut BBM subsidi lebih banyak. Disini letak kesalahan dua tersangka ini," kata kasat lewat sambungan telepon Kamis (27/7).
Tak hanya itu, dari mobil Sabirin juga ditemukan delapan jerigen yang juga digunakan untuk mengangkut premium subsidi.
"Keduanya melakukan tindak pidana pengangkutan Niaga BBM tidak berizin usaha. Yang dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya. (mar/ema)