TANJUNG - Jajaran kepolisian merazia penggunaan masker dalam Operasi Patuh Intan Tahun 2020 yang digelar mulai 23 Juli 2020 sampai 15 Agustus 2020. Razia tersebut diterapkan Polres Tabalong dengan melakukan penjagaan di sejumlah titik jalan raya di Kabupaten Tabalong oleh anggota Satuan Lalu Lintas.
Bagi pengendara yang tidak mengenakan masker saat berkendara akan diberhentikan. Diberi sosialisasi terkait fungsi masker sebagai pencegahan penularan Covid-19.
Operasi ini tidak menerapkan razia seluruh kelengkapan kendaraan dan penggunanya. Hanya untuk pelanggar yang kasat mata. Beberapa hasil temuan petugas di lapangan di antaranya tidak mengenakan helm dan melintas di jalur berlawanan arah.
Kasatlantas Polres Tabalong, Iptu Narendra Rian Agusta mengatakan bagi warga yang tidak mengenakan masker akan dihentikan dan dimintai alasannya. "Penggunaan masker di sini kami tertibkan. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan kami berhentikan," tegasnya.
Penghentian pengendara tak bermasker tersebut kemudian akan dilayangkan pertanyaan apa alasan mereka tidak mengenakannya. Jika memang tidak ada, akan diberikan masker sebagai hadiah dari Polres Tabalong.(ibn/dye/ema)