KOTABARU - Gubernur Sahbirin Noor membuat kebijakan menyelamatkan pendapatan daerah pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan peniadaan denda, membuat pengguna kendaraan ramai membayar PKB.
"Sektor lainnya kita menurun. Tapi PKB di awal turun, sekarang sudah normal. Setelah ada kebijakan Paman Birin (sapaan akrab Gubernur) untuk meniadakan denda PKB," ujar Kepala Samsat Kotabaru, Ismail, Kamis (23/7) kemarin.
Sejak awal pandemi pemasukan pajak kendaraan menurun drastis. Namun ketika denda dihapus, kendaraan lama yang telat bayar kembali ramai masuk ke Samsat. "Kami bersyukur dengan kebijakan itu. Pemasukan dari PKB kembali normal," bebernya.
Ismail tidak menampik pemasukan tahun ini akan menurun dari target yang telah ditentukan. "Tahun lalu pemasukan kami mencapai Rp135 miliar," akunya.
Ia meminta warga yang menunggak PKB segera membayar. "Mumpung ada penghapusan denda," imbaunya.
Heri warga yang tinggal di pusat kota mengaku baru mengurus PKB kendaraan roda duanya. "Iya enggak ada denda tadi dihitung. Cuma bayar pajaknya. Sudah mati lima tahun kendaraan saya," akunya.
Sekadar diketahui, Gubernur Sahbirin Noor mengeluarkan kebijakan penghapusan denda PKB sejak awal pandemi tadi. Kebijakan ini sementara berlaku sampai akhir tahun.
Beberapa warga meminta pajak kendaraan roda dua dihapus saja. "Kan bukan barang mewah. Mestinya tidak usah lagi dipajak. Kendaraan itu sudah masuk kebutuhan primer," kata Eva warga yang tinggal di Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara.(zal/dye/ema)