Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi ini Bikin Uang Palsu

- Jumat, 24 Juli 2020 | 09:57 WIB
DUH KAKEK: Usianya sudah 61 tahun. Tapi Zainal tak kunjung kapok keluar masuk penjara. Kasusnya selalu terkait pemalsuan uang.
DUH KAKEK: Usianya sudah 61 tahun. Tapi Zainal tak kunjung kapok keluar masuk penjara. Kasusnya selalu terkait pemalsuan uang.

BANJARMASIN - Narapidana asimilasi berusia 61 tahun ini kembali ditangkap gara-gara mengedarkan uang palsu. Zainal diringkus pada Selasa (21/7) jam 10 malam.

Dari tangan warga Jalan Barito Hulu itu, anggota Polsek Banjarmasin Barat menyita sebanyak upal Rp29,7 juta dalam berbagai pecahan.

Rinciannya, 100 ribu sebanyak 122 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 313 lembar, dan pecahan 20 ribu sebanyak 95 lembar.

Turut disita perkakas untuk memalsukan uang. Satu unit printer, dua penggaris besi, penjepit, pisau, kaca dan 192 lembar kertas kosong.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga terkait peredaran upal.

Penyelidikan pun digelar. "Kami pantau kegiatan tersangka selama sepekan. Setelah yakin dia lah orangnya, malamnya rumahnya kami gerebek," kata perwira yang pernah menjabat Kapolsek Anjir Pasar ini, kemarin (23/7).

Jutaan upal itu disembunyikan dalam kardus bekas rice cooker. "Tersangka adalah napi asilimilasi, baru sebulan bebas. Sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama," jelasnya.

Ada dugaan jika upal tersebut sudah beredar di tengah masyarakat. Karena kakek ini mengaku pernah menjualnya ke warga Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

"Dijual tersangka dengan perbandingan 1:4. Upal Rp4 juta untuk duit asli Rp1 juta," tambahnya.

Yadi pun meminta warga berhati-hati ketika bertransaksi. Jika uang kertas yang diterima mencurigakan, sebaiknya dilaporkan.

"Jadi jangan lengah ketika jual beli. Bisa saja sudah banyak upal yang beredar di luar sana. Jika ketemu segera laporkan ke kantor polisi terdekat," pesannya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X