Proyek SPBU Dekat Jembatan Kembar Jadi Perhatian, DLH: Itu Sudah Ada Izinnya

- Jumat, 24 Juli 2020 | 10:51 WIB
SPBU BARU: Di dekat jembatan kembar Loktabat Banjarbaru akan dibangun SPBU baru. Pemko mengklaim bahwa pembangunan SPBU ini sudah memenuhi izin dan syarat, termasuk izin Andalnya. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
SPBU BARU: Di dekat jembatan kembar Loktabat Banjarbaru akan dibangun SPBU baru. Pemko mengklaim bahwa pembangunan SPBU ini sudah memenuhi izin dan syarat, termasuk izin Andalnya. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum atau SPBU di Jalan A Yani Km 33 dekat Jembatan Kembar Loktabat Banjarbaru sempat jadi perhatian pengguna jalan.

Pasalnya, perhatian ini lantaran beberapa batang pohon yang semua berada di bahu jalan tampak ditebang. Mengingat areal tersebut akan digunakan untuk akses keluar masuk SPBU yang sedang dalam tahap pembangunan ini.

"Kalau dilihat sepertinya jadi SPBU, karena ada tangki-tangkinya. Saya lihat ada beberapa pohon yang ditebang beberapa hari lalu, mungkin buat akses masuk," kata Andri, warga Mentaos Banjarbaru yang sering lalu lalang di kawasan ini.

Perhatian juga disampaikan oleh Fakhrian. Warga RO Ulin Banjarbaru ini memerhatikan soal kerawanan kemacetan di daerah sana apabila SPBU bakal beroperasi.

"Mungkin pasti ada kepadatan karena kan biasanya SPBU seperti itu, belum lagi kalau ada yang melangsir. Tapi saya kira pembangunan ini sudah berizin dan ada kajiannya oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait izin lingkungan atau Andal (Analisa Dampak Lingkungan) termasuk Andal Lalin (Lalu Lintas), Pemko Banjarbaru mengklaim sudah memenuhi syarat.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru melalui Kasi Pemantauan, Pengawasan & Kajian Dampak Lingkungan (PPKDL), Rusmilawati mengonfirmasi bahwa dokumen dan izin lingkungan dari pembangunan SPBU tersebut telah diterbitkan.

"Untuk dokumen lingkungan dan izin lingkungannya sudah terbit. Dan, untuk Andal Lalin sudah diproses juga oleh Balai Jalan Kementerian Perhubungan," jawab Mila.

Tak hanya itu, dijelaskan Mila bahwa sebelum proses dokumen soal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sudah ada sosialisasi dengan warga kelurahan Loktabat Utara dan Selatan," jelasnya.

Dari hasil sosialisasi tersebut, warga sebut Mila sudah menyetujui untuk dibangun SPBU tersebut. "Ada berita acara persetujuannya juga."

Ditanya soal penebangan pohon yang sempat jadi perhatian. Mila menegaskan bahwa hal itu sudah mengantongi izin dari pihaknya.

"Untuk penebangan pohon itu sudah berkoordinasi dengan DLH juga melalui Seksi Pemeliharaan," jawabnya.

Pihak SPBU ujar Mila juga sudah memiliki IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah). "Iya sudah proses itu (IPPT) dan diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Setelah izin lingkungan terbit mereka lanjut ke IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan juga sudah terbit," urainya.

Adapun, karena berada di kawasan jalan nasional. Maka kajian Andal Lalin untuk pengaturan rekayasa jalan jadi wewenang balai jalan Kemenhub. Dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X