Sengketa Informasi Bawaslu-KPU, Mungkinkah?

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:34 WIB
Rahmiati S.HI, MH, Komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Selatan
Rahmiati S.HI, MH, Komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Selatan

Hak atas Kebebasan Memperoleh Informasi telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai salah satu hak asasi paling dasar, yang timbul dari natural right (hak hak yang ada sejak manusia lahir), termasuk di dalamnya antara lain hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan dan hak milik. Suatu kebebasan tidak akan efektif apabila akses terhadap informasi tidak terbuka dan tersedia.

======================
Oleh: Rahmiati S.HI, MH
Komisioner Komisi Informasi Publik Kalimantan Selatan
======================

Akses terhadap informasi merupakan dasar bagi kehidupan demokrasi. Oleh sebab itu, akses untuk menyimpan dan mengelola informasi dari masyarakat haruslah diperhatikan, sehingga adanya aturan yang mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan akses informasi, dokumen, dan data diintegrasikan sebagai bagian inheren dari fungsi birokrasi pemerintahan. Hal itu diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan jalan menuju era keterbukaan informasi dan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggung jawab, yang secara formal dijamin di dalam hukum nasional. Undang – undang ini melindungi hak publik untuk mengakses informasi, serta memberikan mekanisme terhadap pelaksanaan hak – hak. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengatur adanya klasifikasi informasi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.

Di sini, secara teoritis UU KIP memberikan solusi bagi kalangan jurnalis, peneliti dan masyarakat awam yang selama ini selalu menghadapi klaim rahasia negara, rahasia instansi atau rahasia jabatan ketika mengakses dokumen di badan badan publik.

Menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dan asas dari pengklasifikasian informasi publik disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, keterbukaan informasi dimulai dengan penyebaran informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami masyarakat, mengenai semua proses dan tahapan pemilihan. Keterbukaan penyelenggara atas kerja dan kinerjanya akan membantu warga negara lebih mudah memahami dan berpartisipasi dalam pemilu. Bukan sekadar tahu, tapi keterbukaan akan membantu pemilih paham dan bisa berpartisipasi, baik secara prosedural maupun substansial. Adanya keterbukaan informasi dalam setiap proses dan tahapan adalah salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas hasil pemilihan, yang akhirnya akan melegitimasi pemimpin yang terpilih.
Komisi Informasi adalah lembaga negara yang lahir dari adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dibentuknya komisi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Secara umum, apabila pemohon informasi ingin mendapatkan informasi, tapi badan publik tidak mau memberikan informasi, maka pemohon informasi berhak untuk mengajukan sengketa informasi kepada komisi itu setelah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Pilkada, Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019. Isinya tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum. Dan pemilihan untuk mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan sengketa informasi saat penyelenggaraan pemilihan, sengketa antara pemohon informasi bisa berasal dari individu, ataupun lembaga yang berbadan hukum, tetapi tidak termasuk lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan.

Pada tahun 2018 telah diadakan nota kesepahaman, MoU antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) – Komisi Informasi (KI)- Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), hal ini sebagai penanda bahwa sesama lembaga pemilihan mempunyai visi misi yang sama untuk menysukseskan pemilihan dengan mengedepankan semangat transparansi dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Jadi jika suatu saat terjadi miss informasi atau perselisihan dalam proses pemilihan oleh sesama lembaga penyelenggara pemilhan yang disebabkan perbedaan persepsi terhadap pemaknaan aturan-aturan penyelenggaran pemilihan, khususnya menyangkut keterbukaan data dan informasi, lembaga tersebut tidak bisa saling melaporkan sengketa ke Komisi Informasi. Maka diharapkan para pimpinan lembaga segera melakukan konsolidasi dan koordinasi, agar miss informasi tersebut tidak akan mengakibatkan retaknya hubungan lembaga. Karena sesungguhnya KPU-Bawaslu adalah lembaga negara yang bernaung dalam satu undang-undang yang sama. Artinya mereka adalah lembaga yang harus mempunyai satu kesatuan visi prosedural dan subtansial demokrasi. Diharapkan lembaga ini selalu bersinergi dalam pelaksanaan peran dan fungsi masing-masing berdasarkan aturan, sehingga jika terjadi perbedaan persepsi harus segera diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat untuk menciptakan transparansi informasi sebagai wujud nyata berdemokrasi. (*/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X