AMUNTAI - Akibat praktik judi kupon putih (Kupu), Abdul Haris alias Pakacil (53), warga Desa Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (23/7) sekitar pukul 22.45 Wita diamankan anggota Polsek Alabio.
Lelaki berambut putih ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pandan Sari Rt 05 tanpa perlawanan. Pria lanjut usia ini saat ditangkap sedang merekap pesanan angka kupu pesanan pelanggan.
Rekapan tersebut ditulis di atas kertas dan kemudian disalin ke handphone milik pelaku. Barang bukti itu kemudian disita aparat. Selain itu, ada pula uang sebesar Rp 55.000.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kapolsek Alabio, Iptu Agus Sumitro membenarkan telah mengamankan pemain judi kupon putih itu.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di desa tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan, kemudian penangkapan terhadap pelaku yang mengaku menjalankan judi ini setengah tahun,” katanya. (mar/ema)