Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Pelaihari City Mall Lapor ke Mabes Polri

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:43 WIB
DILAPORKAN: Kuasa Hukum PT Perembe Nur Wakib memperlihatkan bukti laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pascapenyegelan pembangunan Pelaihari City Mall.
DILAPORKAN: Kuasa Hukum PT Perembe Nur Wakib memperlihatkan bukti laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pascapenyegelan pembangunan Pelaihari City Mall.

PELAIHARI – Dampak penyegelan bangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan Rumah Sakit Hadji Boejasin Pelaihari, Kelurahan Sarang Halang berujung ke urusan hukum. Itu setelah pihak pengacara Pelaihari City Mall melaporkan peristiwa itu ke Mabes Polri di Jakarta dengan nomor laporan 0409/07/2020 tanggal 23 Juli 2020.

“Mohon maaf. Ini sudah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ucap Nur Wakib selaku pengacara PT Perintis Embe (Perembe), Jumat (24/7).

Alasan pelaporan ini adanya pencemaran nama baik melalui media elektronik. Isu liar ini berdampak ke PT Perembe yang merasakan kerugian. Padahal pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pemkab Tala bersama Sekda Tala, beberapa waktu lalu.

Namun, akhir-akhir ini terjadi opini oleh Bupati Tala Sukamta jika keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perembe merupakan tanah terlantar, tanah pemerintah, dan tanah rumah sakit. Bukan hibah. Menurutnya, pendapat ini menyesatkan. “Ini yang perlu kami luruskan,” tegasnya.

Nur Wakib menegaskan HGU PT Parembe didapat sesuai peraturan dan berakhir tahun 2021 seluas 40,6 hektare. Didapat dengan pembelian sesuai mekanisme pembebasan. Menurutnya, dengan terbit hak ini tidak boleh pemerintah sewenang-wenang atas tanah hibah tersebut. Tanah hibah rumah sakit itu sudah benar, tidak ada masalah, karena tercantum dalam dokumen Kantor BPN, Pemkab Tala, dan perjanjian tahun 2015, serta Pengadilan Negeri Pelaihari. “Kalau ada opini yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan data, maka itu fitnah dan kebohongan publik. Sehingga hal ini dilaporkan ke Mabes Polri,” ucapnya.

Terkait perizinan mal, banyak yang tidak mengetahui jika pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Pelaihari Cipta Laksana. Pada tanggal 30 Januari 2018, PT Pelaihari Cipta Laksana mengajukan permohonan perizinan. Namun perizinan yang diurus mitra perusahaan PT Perembe itu tidak mendapat tanggapan dari Pemkab Tala. Sementara site plan sudah ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Tala tahun 2019. “Jadi bukan tidak pernah mengajukan perizinan sama sekali seperti yang disampaikan oleh bupati,” ungkap Nur Wakib.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Bupati Tala Sukamta mengatakan jika pihaknya tidak ingin berpolemik. Menurutnya, investor jika ingin berinvestasi di Tala harus mengikuti prosedur. "Kita bantu permudah prosesnya. Kalau ada keberatan, kami beri keringanan. Itu saja," ucapnya.

Perlu diketahui, penyegelan bangunan Pelaihari City Mall ini dilakukan oleh Satpol PP pada hari Jumat (19/6). Satpol PP Pemkab Tala menemukan pembangunan Mall Pelaihari City belum melengkapi IMB. Bangunan yang direncanakan menjadi mega proyek mal di Bumi Tuntung Pandang ini diduga tidak mengantonginya.

Plt Kasatpol PP Pemkab Tala, M Farid membenarkan adanya penyegelan untuk melakukan aktivitas sementara pekerjaan itu. Pihaknya mengaku tidak serta merta melakukan penyegelan ini. Pada tanggal 13 Mei 2020 sudah melayangkan surat pernyataan atau teguran selama rentan waktu 15 hari. Namun tidak ada tanggapan dari pihak PCM. "Tidak adanya respons teguran selama 3 kali, terpaksa diberhentikan sementara aktivitas pembangunan PCM ini,” ungkap Farid.

Dari kacamata Sat Pol PP dan Damkar, pelanggaran Perda yang dimaksud di antaranya adalah Perda nomor 7 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan bangunan, Perda nomor 14 tahun 2003 tentang retribusi IMB, dan juga Perda tentang jenis rencana usaha/kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan hidup di Kabupaten Tala.(ard/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X