Gerebek Indekos di Cemara, 4 Pemuda Ditangkap

- Sabtu, 25 Juli 2020 | 10:44 WIB
Foto ilustrasi pesta sabu
Foto ilustrasi pesta sabu

BANJARMASIN - Empat pemuda diseret ke penjara karena kasus narkotika oleh Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel. Mereka ditangkap dari sebuah rumah indekos di Jalan Cemara I RT 36 Banjarmasin Utara, pekan lalu (19/7).

Tersangka berinisial WYR (35) warga Kompleks Banjar Indah Permai RT 15 dan FK (34) warga Jalan Flamboyan IV RT 42. Keduanya berasal dari Banjarmasin.

Sementara dua rekannya lagi berasal dari Hulu Sungai Tengah. Yakni MEF (27) warga Desa Rangas RT 03 Batang Alai Selatan dan MRK (23) warga Jalan Munti Raya RT 05 Barabai.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Polisi Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III AKBP Andi A mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga sekitar.

"Masyarakat resah dengan aktivitas di rumah indekos yang dihuni Kahfi (MRK). Disinyalir kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," ujarnya.

Setelah penyelidikan, polisi pun yakin dan menggelar penggerebekan. "Kami dapati di dalam empat tersangka ini. Kami geledah dan temukan sepaket sabu di rak ruang tengah," tambahnya.

Tak hanya sabu, salah satu tersangka juga menyimpan pil alprazolam di saku celana. Alprazolam adalah obat keras untuk mengatasi kecemasan dan depresi.

"Ada 130 butir alprazolam di saku celana Kahfi. Pengakuan tersangka, barang bukti sabu dibeli WYR dari uang FK. Sebagian dijual, sebagian lagi digunakan pesta bersama," tutup Andi. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X