Baru 3 Bulan Aktif, Komplotan Judi Togel Digulung

- Selasa, 28 Juli 2020 | 09:22 WIB
DICOKOK: Pelaku tindak pidana judi togel online yang diamankan tim Resmob Polres Banjarbaru. Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DICOKOK: Pelaku tindak pidana judi togel online yang diamankan tim Resmob Polres Banjarbaru. Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Meski pandemi Covid-19, hasrat pelaku hingga pembeli judi toto gelap (Togel) online rupanya tak sirna. Baru-baru ini, komplotan bisnis haram ini digulung aparat. Mereka adalah DI (40), R (49), LU (25), serta seorang kakek paruh baya, GA (65). Keempatnya punya peran yang berbeda-beda. Dari menjadi bandar, agen hingga pembeli.

Para pelaku ini sendiri dicokok oleh tim Unit Resmob Polres Banjarbaru. Semuanya diamankan di waktu yang hampir bersamaan dan di lokasi yang sama

Menurut keterangan resmi kepolisian, ada dua TKP penangkapan pelaku. Awalnya aparat menciduk tiga pelaku, lalu dari pengembangan ditangkap lagi satu orang. Mereka diamankan di Gang Bersama Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru.

"Pertama kita mengamankan DI, R serta GA. Setelahnya dilanjutkan dengan mengamankan LU yang juga terlibat dalam tindak pidana judi togel online ini," kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, IPTU Tajuddin Noor, Senin (27/7).

Ketika diamankan, petugas turut menyita beberapa barang bukti. Selain mengamankan beberapa unit handphone sebagai media menjalankan bisnis terlarang ini. Polisi turut membawa sejumlah uang tunai bernilai jutaan rupiah yang merupakan hasil dari judi togel tersebut.

"Di antara empat tersangka, dua berstatus bandar. Yaitu DI dan LU. Untuk DI mengaku sudah menjadi bandar sekitar 3 bulan, sementara LU baru satu bulan," tambahnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksana lebih lanjut, jenis judi togel online yang mereka lakoni cukup variatif. Seperti judi togel Hongkong, Sidney, Taiwan dan Singapura.

"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (rvn/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X