Selama Pandemi Diskotek Dilarang Buka, Pub Diwanti-wanti

- Selasa, 28 Juli 2020 | 09:29 WIB
DUGEM: Foto ilustrasi. Penampilan female disc jockey di salah satu diskotek di Banjarmasin sebelum virus corona mewabah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DUGEM: Foto ilustrasi. Penampilan female disc jockey di salah satu diskotek di Banjarmasin sebelum virus corona mewabah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Bagi tempat hiburan malam jenis diskotek, sudah pasti dilarang buka selama pandemi. Tapi bagaimana dengan THM jenis pub?

"Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Gugus Tugas untuk tidak mengeluarkan izin (diskotek)," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, (27/7) di Balai Kota.

Ibnu juga menyoroti soal lain. Yakni mengendalikan operasional pub. Apalagi setelah muncul dugaan pub beralih fungsi menjadi diskotek.

"Pub di berbagai tempat kan berbeda-beda. Tapi kalau memang ada temuan, tentu tidak boleh. Jangan sampai nanti jadi kluster baru. Tempat penularan COVID-19," tambahnya.

Berbeda dengan diskotek. Kafe, karaoke dan pub dibolehkan buka setelah PSBB dicabut.

Namun, saat ini Satpol PP sedang mengevaluasi operasional pub. Apalagi setelah sidak beberapa waktu lalu, ditemui pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti pengunjung masuk tanpa mengenakan masker. Atau kursi yang tak diberikan tanda silang sebagai pemberi jarak.

Ibnu mengisyaratkan perlunya tindakan tegas. "Kalau protokol tidak diterapkan, kami punya kewenangan menegur atau bahkan mencabut izin usahanya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fathurrahim mengatakan, rapat evaluasi digelar akhir pekan lalu. "Sudah rapat bareng asisten II," ujarnya.

Lantas, apa hasilnya? Saat ini, hanya sebatas pemantauan. Bila kembali ada temuan, baru pengusaha THM dipanggil pemko.

"Pada sidak pertama, sudah kami tekankan kepada pengelola untuk memperbaiki protokol kesehatan. Kalau nanti pas sidak lagi ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan kami tindak tegas," jaminnya. (war/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X