PROKAL.CO,
BANJARMASIN - Bagi tempat hiburan malam jenis diskotek, sudah pasti dilarang buka selama pandemi. Tapi bagaimana dengan THM jenis pub?
"Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Gugus Tugas untuk tidak mengeluarkan izin (diskotek)," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, (27/7) di Balai Kota.
Ibnu juga menyoroti soal lain. Yakni mengendalikan operasional pub. Apalagi setelah muncul dugaan pub beralih fungsi menjadi diskotek.
"Pub di berbagai tempat kan berbeda-beda. Tapi kalau memang ada temuan, tentu tidak boleh. Jangan sampai nanti jadi kluster baru. Tempat penularan COVID-19," tambahnya.
Berbeda dengan diskotek. Kafe, karaoke dan pub dibolehkan buka setelah PSBB dicabut.
Namun, saat ini Satpol PP sedang mengevaluasi operasional pub. Apalagi setelah sidak beberapa waktu lalu, ditemui pelanggaran protokol kesehatan.