Tak Ingin Didenda, Gunakan Masker

- Rabu, 29 Juli 2020 | 09:35 WIB
MASKER: Bupati Tala Sukamta mengajak seluruh warga untuk menggunakan masker, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
MASKER: Bupati Tala Sukamta mengajak seluruh warga untuk menggunakan masker, agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PELAIHARI – Masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) kini harus diwajibkan menggunakan masker saat keluar dari rumah, setelah Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta sudah melakukan penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup).

“Perbup protokol kesehatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Sukamta di ruang Informasi dan Protokol Setda Tala Jalan A Syairani Kota Pelaihari, Selasa (27/7).

Penggunaan masker ini selain memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga untuk keselamatan diri dan keselamatan orang lain. Sehingga penyebaran dapat terhambat, melalui protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.

Dalam Perbup itu, bagi pengguna masker yang melanggar, akan diberikan sanksi sosial yang diberikan oleh jajaran Satpol PP, TNI dan Polri. Dan, jika masih terus berulang ada tindakan tegas dengan sanksi denda. “Sanksi denda senilai 100 ribu, dan sudah berlaku hari ini,” jelasnya.

Menurut Sukamta, untuk sekarang ini penyebaran Covid-19 di Tala masih saja terjadi, namun intensitas turun, jika dibandingkan dengan bulan lalu. Untuk sekarang ini ada per hari ada 5-6 orang yang terkonfirmasi, dari hasil tracking puluhan warga.

Untuk itu, pihaknya berharap, kepada masyarakat Kabupaten Tala untuk selalu menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 semakin berkurang, bahkan bisa menghilang di Bumi Tuntung Pandang. (ard/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X