Pleidoi Minta Pembebasan Diananta

- Rabu, 29 Juli 2020 | 10:37 WIB
BERSAMA PEMBELA: Diananta Putra Sumedi bersama deretan pengacara yang setia membelanya. Foto diambil setelah sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.
BERSAMA PEMBELA: Diananta Putra Sumedi bersama deretan pengacara yang setia membelanya. Foto diambil setelah sidang dengan agenda pembacaan pleidoi.

BANJARMASIN - Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi menghadapi tuntutan enam bulan penjara dari jaksa penuntut umum.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi digelar awal pekan tadi (27/7) di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Eks wartawan majalah Tempo itu didampingi kuasa hukumnya Bujino A Salan, M Subhan, Hafizh Halim, Rahmat S Basrindu, Rahmadi dan Agus Supiani.

Pengacara terdakwa meminta hakim membebaskan kliennya. Lantaran jaksa tak mampu membuktikan tuduhan bahwa terdakwa tidak berhak menyebarkan berita. Mengingat Diananta adalah jurnalis.

"Unsur tanpa hak menyebarkan berita tidak terpenuhi. Karena terdakwa adalah jurnalis. Dan karya yang dijadikan pokok perkara adalah produk jurnalistik," kata Basrinda.

Berita yang ditulis pria 36 tahun itu dinilai menyentil sentimen kesukuan. Melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nah, menurut Rahmat, kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok yang ditimbulkan dari berita ini jelas-jelas tak terjadi.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar perkara ini tidak diterima dan Diananta dibebaskan dari segala dakwaan," tegasnya.

Diananta menjadi tersangka atas berita yang ia tulis dan unggah pada November 2019 lalu.

Berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' kemudian dilaporkan narasumbernya. Yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Padahal, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi. Bahwa Diananta harus memberikan hak jawab yang kemudian dipenuhi. Kumparan sebagai media induk tempat Banjarhits bernaung juga diminta tak lepas tangan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Barang Bukti 23 Perkara Dimusnahkan

Selasa, 30 April 2024 | 14:30 WIB

Pria 62 Tahun Diduga Meninggal karena Terbentur

Senin, 29 April 2024 | 09:55 WIB

Dua Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Senin, 29 April 2024 | 09:15 WIB
X