Pencemar Sungai Hanya Ditegur

- Rabu, 29 Juli 2020 | 10:45 WIB
BERKARAT: Arifandi menunjukkan drum bolong yang mencemari sungai di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 arah keluar kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BERKARAT: Arifandi menunjukkan drum bolong yang mencemari sungai di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 arah keluar kota. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Terduga pembuang limbah oli bekas yang mencemari sungai di Jalan Ahmad Yani kilometer 2 memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, kemarin (28/7) siang.

Selain diperingati, yang bersangkutan juga diminta menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Lantas, siapa sebenarnya terduga utama dalam berita ini? Namanya Arifandi, pemilik ruko yang menjual bahan-bahan pertanian. Tokonya hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pencemaran.

Ditemui Radar Banjarmasin, Arifandi mengaku dirinya tak sadar bahwa drum bekas penampungan oli di belakang rukonya bocor. Merembes ke saluran air di sekitar toko hingga meluberi sungai.

"Itu drum bekas yang telah lama terendam. Kemudian pas diangkat ternyata mengalami kebocoran," kisahnya.

Bahkan, drum itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Karena dulunya ruko itu bengkel mobil. "Saat saya mau membersihkan, ternyata bocor. Kemudian mengalir ke sungai akibat terbawa hujan," tambahnya.

Radar Banjarmasin kemudian mengecek drum itu. Di luar dugaan, jumlahnya hanya satu drum. Tidak sampai belasan apalagi puluhan.

Bagian tengah drum tampak bolong, berkarat dan keropos. Dari lokasi, juga tampak banyak ceceran sisa-sisa oli bekas yang sudah mengering. "Cuma ada satu drum. Ketika bocor, kami bersihkan dengan peralatan seadanya," jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan laboratorium dari sampel yang diambil petugas DLH, tak hanya oli bekas yang mencemari sungai. Tapi juga ada kandungan dari cairan kimia pertanian.

Soal itu, Arifandi dengan tegas membantah. Bahwa limbah hanya berasal dari oli bekas. Bukan dari barang dagangannya. "Ya, ke depan, akan saya perhatikan lagi agar tidak terulang," sesalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono mengatakan, pemilik toko sudah diperingati dan meneken surat perjanjian.

"Apabila ke depan hal serupa terulang kembali, maka kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas," janji Wahyu. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X