Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan

- Kamis, 30 Juli 2020 | 09:29 WIB
VIDCON: Bupati Tala Sukamta bersama Sekda Tala Dahnial Kifli mengikuti Vidcon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Kebijakan Turunannya.
VIDCON: Bupati Tala Sukamta bersama Sekda Tala Dahnial Kifli mengikuti Vidcon Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Kebijakan Turunannya.

PELAIHARI - Peserta Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran yang didaftarkan Pemda adalah peserta yang harus diberikan Jaminan Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Ini termuat dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan video conference (vidcon) Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan Regulasi Kebijakan Turunannya yang diikuti oleh Bupati Tanah Laut (Tala) Sukamta di Ruang Rapat Barakat, Selasa (28/7).

Saat Vidcon, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyambut baik dan bersyukur atas terlaksana kegiatan ini. Pihaknya menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama, dengan tujuan pelaksanaan pemberian Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

Ardian menyebutkan, dalam UU Nomor 40 tahun 2004, bahwa sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan program negara bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, dalam hal ini kesehatan apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, kegiatan ini selaku narasumber diantaranya Asisten Deputi Jaminan Sosial Togap Simangunsong, dengan materi Kebijakan Ekosistem Program JKN yang Sehat dan Berkelanjutan dan Bahri selaku Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Republik Indonesia dengan materi Filosofi dan Substansi Permendagri 119 dan Surat Edaran Mendagri 441/3663/SJ. (ard/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X