Investasi Bisnis Sprey, Anisa Merasa Ditipu Teman Sendiri

- Kamis, 30 Juli 2020 | 09:46 WIB
BERPROSES:Anisa menunjukan surat yang isinya menyatakan laporannya sudah diterima dan dalam proses oleh kepolisian.
BERPROSES:Anisa menunjukan surat yang isinya menyatakan laporannya sudah diterima dan dalam proses oleh kepolisian.

BANJARMASIN - Anisa (31), warga Jalan Bumi Mas Raya, kembali mendatangi markas Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (29/7) pagi. Kedatangannya memenuhi panggilan penyidik dengan kasus investasi yang diduga fiktif yang dia alami.

Kepada sejumlah wartawan, kedatangannya memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas laporan yang dilayangkan. Terduga penipuan yang dilaporkan adalah inisial TA alias TT (40), warga Jalan Pronal 1 Kompleks Bumi Raya RT 12 Banjarmasin Selatan. Yang tak lain temannya sendiri.

"Laporannya sudah lama, 7 November 2019 lalu, namun perkara yang saya laporkan terhadap inisial TA alias TT masih berproses," ungkapnya.

Disebut Icha sapaanya, terduga terlapor adalah temannya sendiri. Bisnis yang dia janjikan berupa sprey yang harganya jutaan per buahnya.

"Di sini saya ada enam orang, termasuk saya yang menjadi korban dugaan penipuan bisnis investasi fiktif. Total investasi yang kami masukkan dari bukti pengiriman transfer dan rekening koran sebanyak Rp1.294.988.000, dan hanya terbayar Rp555.035.000. Itu hanya modal investasi, belum fee yang dijanjikan. Jika dihitung lebih dari Rp1,2 miliar," terang Icha.

Icha terlihat kebingungan dengan perkara yang dialaminya. Selama berurusan dia hanya seorang diri. Sedangkan 5 temanya yang ikut menanam modal, hanya duduk manis menunggu kabar dia.

"Bisnis kami ini dimulai sejak Maret 2019. Kami dijanjikan fee 30 persen, dari harga sprey Rp2 juta , seiring waktu berjalan sempat terbayar sejak April, Mei, Juni dan Juli. Nah semasa itu kami hanya menerima uang tak sesuai perjanjian fee, tetapi kami terus memasukan modal terus menerus hingga akhirnya di akhir Agustus mulai ada tanda macet," cerita Icha.

Para korban pun menanyakan dengan bisnis yang dijanjikan TA. Alibinya jika bisnisnya macet karena pelanggan belum ada yang bayar.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi membenarkan laporan itu dan menyatakan kasusnya masih berproses. "Masih berjalan kasusnya dan kita sudah menggelarkan perkara internal dengan penyidik dan akan terus mengarahkan kasus ini tetap berjalan, yang jelas kasus ini tetap berproses," tegas Alfian, Selasa (28/7).(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X