CAIR..! Gaji ke-13 Disalurkan ke ASN Bulan Depan

- Kamis, 30 Juli 2020 | 12:38 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN). Bulan depan gaji ke-13 direncanakan cair. Namun tidak semua ASN mendapatkannya. Melainkan, hanya para pejabat eselon III, IV, dan V. Serta, Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Senin (27/7) tadi. "Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang. Tapi, pejabat eselon I dan eselon II tidak menerima," ujar Tjahjo.

Lebih rinci, kata Tjahjo, pejabat yang menerima gaji ke-13 terdiri dari Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.

Sementara itu, kabar pejabat Eselon I dan II tidak menerima Gaji ke-13 dibenarkan Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Perekonomian dan Keuangan pada Badan Keuangan Daerah Kalsel, Ahmad Fauzi. "Iya, informasinya memang begitu. Tapi kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) turun," ujarnya.

Dia mengungkapkan, anggaran untuk THR nantinya bersumber dari pusat. Sehingga, bagaimana teknis pencairannya harus menunggu arahan dari Kementerian Keuangan. "Jadi kita tunggu saja PMK-nya dulu. Baru kita bisa tahu bagaimana juknis gaji ke-13," ungkapnya.

Gaji ke-13 sendiri merupakan tambahan penghasilan bagi PNS. Besaran gaji ke-13 PNS, dengan menjumlahkan beberapa komponen. Antara lain; gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat.

Kepala Bidang Kebendaharaan pada Bakeuda Kalsel, Nurul Anwar menyampaikan, gaji ke-13 memang sangat penting bagi para PNS, apalagi di tengah pandemi Covid-19. "Sekarang 'kan belajar lewat online. Jadi, orang tua perlu perangkat ponsel atau laptop untuk anak yang mulai bersekolah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 pada Agustus nanti harus melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Menkeu.

Dia menjelaskan, kebijakan pencairan gaji PNS dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya. (ris/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X