Modal Patung Naga, Pasutri Tertipu

- Senin, 3 Agustus 2020 | 10:05 WIB
DICOKOK: Sodik (46) sukses mengibuli korbannya hingga belasan juta rupiah dengan modus pengobatan spiritual menggunakan benda-benda antik.  | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
DICOKOK: Sodik (46) sukses mengibuli korbannya hingga belasan juta rupiah dengan modus pengobatan spiritual menggunakan benda-benda antik. | Foto: Humas Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Di era serba canggih sekarang, rupanya masih ada saja penipu yang menggunakan modus pengobatan magis. Uniknya, penipu ini sukses mengelabui korban hingga jutaan rupiah.

Tersangka kasus penipuan ini bernama Sodik (46). Warga asal Jalan Veteran Banjarmasin. Korbannya seorang warga asal Banjarbaru yang sebelumnya sudah melaporkan kerugiannya kepada aparat kepolisian.

Kejadian ini terjadi berkisar satu bulan lalu. Jumat (30/7) tadi, tim Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Iptu Alhamidie sukses mencokok pelaku di salah satu hotel di kawasan Jalan Soetoyo Kota Banjarmasin.

Ketika diamankan, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Yang mana, pelaku berturut bahwa aksi penipuannya itu dilakukannya pada 14 Mei 2020 kepada korban yang merupakan pasutri.

Dari keterangan aparat, pelaku menggunakan modus pengobatan spiritual dengan media barang-barang antik. Salah satunya dengan patung berbentuk naga berwarna emas.

"Pelaku ini modusnya bisa melakukan pengobatan dengan media barang-barang antik. Dalam proses modus pengobatannya, ia meminta uang terlebih dahulu kepada korban dengan dalih sebagai jaminan," kata Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah.

Dalam kasus yang ditangani ini, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp11.250.000. Selain uang, pelaku katanya juga meminta emas seberat 15 gram dari korban.

"Korban ini bermaksud ingin mengobati istrinya, lalu bertemu dengan pelaku. Akhirnya ia percaya dan menyerahkan uang beserta emas tadi. Namun setelah itu pelaku malah tidak bisa dihubungi lagi," cerita Aryansyah.

Ketika diamankan, pelaku masih menyimpan barang bukti uang hasil penipuan tersebut. Total yang tersisa sejumlah Rp1.200.000. Sementara emas sudah dijualnya dengan nominal Rp5.000.000.

Atas perbuatannya, Sodik dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan. "Pasal ini ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan," tuntasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X