Pengangguran Mengedar Sabu

- Senin, 3 Agustus 2020 | 10:24 WIB
Pipet sabu
Pipet sabu

BANJARMASIN - Pengangguran berusia 35 tahun ini ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Rabu (29/7) sore.

Dia Muhammad Rizal, warga Jalan KH Anang Syarani Arif, Kabupaten Banjar. Ada 21 paket sabu yang disita saat ia ditangkap di rumahnya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Matsari HS mengatakan, Rizal sudah lama menjadi target polisi. "Total barang bukti yang disita 53,07 gram. Kami temukan dari dalam lemarinya," ujarnya mewakili Dirnarkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra, kemarin (2/8).

Beberapa hari lamanya polisi memantau kediaman Rizal. "Begitu yakin ia ada di rumah, langsung digerebek," tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menyita kartu ATM dan handphone yang dijadikan untuk sarana pendukung bisnisnya.

"Tersangka masih dalam proses sidik, kami upayakan pendalaman kasus. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," pungkasnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X