BATULICIN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar secara virtual dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (30/7). Yakni Raperda tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Kusan Tengah dan Teluk Kepayang dan Raperda tentang Perubahan Sebagian Wilayah Kelurahan Batulicin Menjadi Desa Batulicin Lama.
Bupati Tanbu H Sudian Noor melalui Sekda H Rooswandi Salem menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas lahirnya Raperda ini kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, dan fraksi terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini.
Karena itu lanjutnya akan menjadi sebuah penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah adalah dilakukannya fasilitasi ke Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” papar sekda.
Dia menambahkan, setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait secara bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akan melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut. (kry/ij/ram)