Jegal Omnibus Law Sampai Gagal

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Rahmad Ihza Mahendra, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Pusdikrasi) Banjarmasin
Rahmad Ihza Mahendra, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Pusdikrasi) Banjarmasin

Martil adalah pemukul dari besi (bertangkai besi atau kayu). Omnibus Law diibaratkan seperti martil, yang menjadi objek pukulannya atau menjadi korban adalah rakyat Indonesia. Seperti yang telah dituntut Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) terdapat 12 alasan mengapa omnibuslaw harus ditolak.

========================
Oleh: Rahmad Ihza Mahendra
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (Pusdikrasi) Banjarmasin
========================

Yaitu, karena melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan. Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus Law. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.

Selain itu, celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak- outsourcing. Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja. Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.

Merujuk pada tuntutan FRI, terlihat jelas dibuatnya omnibuslaw ini bukanlah menuju pada tujuan menyejahterakan rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi makin menyulitkan kehidupan rakyat. Bahkan MUI menyerukan agar publik juga menolak omnibuslaw karena cenderung menggeser praktik pengelolaan ekonomi yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang sangat mengedepankan kebebasan pasar.

Sistem ekonomi dalam omnibus law juga dinilai akan berdampak buruk dalam bidang lain, terutama politik. Karena kekuatan ekonomi dipakai untuk bisa membela dan melindungi kepentingan politik, ini akan berdampak buruk bagi demokrasi kita.

Selanjutnya para buruh masih ngotot menolak adanya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Apalagi saat ini terobosan hukum itu masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Riset oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan, kebijakan omnibus law di bidang perpajakan berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Hasil-hasil riset seperti ini harus diperhatikan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah agar penerapan bisa berjalan dengan baik, bukan malah menciptakan masalah baru.

Di samping mengatur soal investasi, RUU ini juga memasukkan revisi beberapa pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yakni ikhwal modal asing dan ketentuan pidana. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka. Akibat hukumnya yakni jika melanggar kedua pasal a quo  akan adanya sanksi administratif. Jika pengenaan sanksi administratif diberlakukan, maka itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Permasalahan lain yang juga sangat mengekang kebebasan pers ialah soal dinaikkannya sanksi denda dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.

Tidak kalah lebih penting adalah terkait lingkungan, memberi kemudahan bagi perusahaan tambang justru mengancam kehidupan rakyat dan lingkungan di sekitar lokasi pertambangan. Perusahaan tambang yang terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, luas wilayah konsesi tambangnya tidak dibatasi, serta perizinan yang tak terbatas atau bisa diperpanjang hingga kandungan yang ditambang itu habis. Perusahaan tambang pemegang kontak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2) yang habis masa berlakunya, bakal memperoleh perpanjangan tanpa harus mengembalikan konsesi ke negara dan mengikuti lelang.

Hal di atas hanya sebagian dari banyaknya mudarat RUU Omnibus Law. Sialnya, meskipun terdapat banyak tekanan publik untuk menghentikan pembahasan demi memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19, DPR terus berupaya membahas dan meloloskan RUU tersebut. Dua faksi telah menolak untuk melanjutkan diskusi selama pandemi, yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Ketika oposisi meningkat menjelang Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda diskusi tentang pengaturan tenaga kerja yang kontroversial dalam RUU sampai akhir, yang dilaporkan untuk memungkinkan lebih banyak dialog dengan para pemangku kepentingan. Namun, seluruh proses ini diprediksi berjalan dengan lancar.

RUU Omnibus Law mendapat dukungan mayoritas di DPR. Dari 427 kursi yang dikuasai oleh mitra koalisi Jokowi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya 148 anggota DPR dari PKS, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang menentang RUU tersebut.

Pada Rabu, 22 Juli 2020, saat masa reses atau masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, ternyata dilansir dari CNN Indonesia DPR RI secara diam-diam membahas progress dari omnibus law ini. Kejadian seperti ini memunculkan lebih banyak lagi kecurigaan publik, apa sebenarnya tujuan atau yang ingin dicapai dalam pembahasan tersebut. Bias jadi memperkuat tuduhan jika RUU ini merupakan suatu produk hukum yang dibuat atas request atau permintaan segelintir orang atau kelompok yang punya kepentingan lebih.

Banyaknya pihak yang menentang, nampak bukan menjadi masalah bagi para pejabat dan wakil rakyat yang berwenang membuat suatu produk hukum. Alangkah baiknya pemerintah dan DPR harus belajar dari kesalahan ketika berusaha mengesahkan revisi sejumlah undang-undang pada akhir tahun lalu. Proses pembahasan yang serba kilat dan tertutup memicu aksi massa di seluruh negeri. Arogansi eksekutif dan legislatif kala itu harus dibayar mahal dengan jatuhnya korban tewas di tengah unjuk rasa, serta tergerusnya kepercayaan rakyat.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X