Beli Kuota Boleh Pakai BOS, Kepsek Pilih Menunggu Edaran Resmi

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARMASIN - Proses belajar daring di rumah selama pandemi menimbulkan persoalan baru. Tak sedikit orang tua murid yang mengeluhkan tagihan internet yang membengkak.

Nah, baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan. Bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipakai untuk membeli paket data. Baik untuk keperluan murid atau guru.

Mengingat aktivitas belajar dan mengajar tatap muka di zona merah masih dilarang. Membahayakan, lantaran wabah belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Kebijakan yang diutarakan Mendikbud telah diketahui Pemko Banjarmasin. Dinas Pendidikan Banjarmasin pun mulai mensosialisasikan kebijakan ini ke sekolah-sekolah.

Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, penggunaan dana BOS dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Maka, penggunaannya tergantung dari perencanaan yang dibuat oleh masing-masing sekolah.

"Jadi, tinggal apakah sekolah memanfaatkannya atau tidak," kata Totok, kemarin (3/8).

Totok tidak memungkiri. Disdik menemui banyak di lapangan. Khususnya dalam menganalisa keperluan pulsa siswa selama mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Maka ia meminta sekolah menganalisa lebih dulu sebelum menyalurkan dana. Agar mudah ketika nanti dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menjadi pengalaman pertama bagi semua sekolah.

Sambil jalan, pemko berencana memasang fasilitas WiFi gratis di setiap kecamatan. Diutamakan bagi lokasi-lokasi padat penduduk.

"Programnya sudah diluncurkan wali kota. Bekerja sama, menggandeng pihak ketiga," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait pembelian kuota internet bagi guru dan murid dengan menggunakan dana BOS, Kepala SMPN 7 Banjarmasin, Kabul mengaku masih menunggu edaran resmi.

Dia juga mengungkapkan, sekolah tak pernah menganggarkan keperluan pulsa guru. Karena selama ini di sekolah sudah tersedia WiFi gratis.

"Dana BOS yang diterima SMPN 7 setiap tahun mencapai Rp652 juta. Maka, bila ada 622 murid di sekolah, setidaknya memerlukan dana sebesar Rp1,1 juta per murid," taksirnya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X