Sekda Lantik BPD Kersik Putih

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 08:48 WIB
PELANTIKAN BPD: Sekda Tanbu H Rooswandi Salem melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Rabu (29/7) pagi bertempat di Kantor Kecamatan Batulicin.
PELANTIKAN BPD: Sekda Tanbu H Rooswandi Salem melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Rabu (29/7) pagi bertempat di Kantor Kecamatan Batulicin.

BATULICIN - Sekda Tanbu H Rooswandi Salem melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Rabu (29/7) pagi bertempat di Kantor Kecamatan Batulicin. Sebanyak 9 Anggota BPD Kersik Putih periode 2020-2026 dilantik. Pelantikan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nahrul Fajeri dan Camat Batulicin M Yamani.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, Sekda mengucapkan selamat atas dilantiknya BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin periode 2020-2026.

Diharapkan BPD yang baru dilantik, sambung sekda mampu meningkatkan sistem pengawasan dan keseimbangan jalannya pemerintah desa.

“Karena BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa yang juga sebagai bagian dari pemerintahan desa, sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” papar Sekda.

Sebab itu, katanya, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa, tetapi betul-betul mempunyai fungsi sehingga pemerintahan desa itu bisa berjalan dengan baik.

“Terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan,” jelasnya.

Sekda juga menambahkan, BPD dan kepala desa merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi. Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat desa dengan kepala desa, guna merumuskan langkah kebijakan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui program Alokasi Dana Desa, BPD dan kepala desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X