DPO Curanmor Diringkus

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:04 WIB
TAK BERKUTIK: Asun (tengah-duduk), DPO curanmor saat diamankan anggota unit Jatanras Polres HSU.
TAK BERKUTIK: Asun (tengah-duduk), DPO curanmor saat diamankan anggota unit Jatanras Polres HSU.

AMUNTAI - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor bernama Masrani alias Asun (36), baru-baru tadi.

Warga Desa Palimbangan Kecamatan Haur Gading ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang sama. Kasus ini terbongkar setelah H Hairun (55), warga Desa Telaga Silaba Kecamatan Amuntai Selatan lapor ke pihak berwajib.

Korban yang PNS di Dinas Pertanian tersebut kehilangan satu unit motor matik, Honda PCX, yang hilang di depan rumah pada 29 Februari 2020 lalu. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta.

Tak tinggal diam atas laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan. Dan Senin (3/8) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi membekuk Asun di Jalan Jembatan Desa Loksuga Rt 03 Kecamatan Haur Gading.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan pihaknya telah menangkap satu tersangka DPO dalam kasus curanmor.

"Tim melakukan penyelidikan atas kasus curanmor. Asun, si DPO ini langsung diringkus tim jatanras," kata Kamarudin kepada Radar Banjarmasin, Selasa (4/8) kemarin. 

Kepada penyidik, pelaku sempat menolak untuk ditangkap. Namun, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
"Untuk barang bukti juga sudah kami amankan dari tersangka, berupa Honda PCX yang sudah dipreteli di bagian depan, meski masih berbentuk motor," katanya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X