Di HSU, 201 Kendaraan Ditilang

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:06 WIB
PERSUASIF: Anggota Satlantas Polres HSU saat menghentikan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
PERSUASIF: Anggota Satlantas Polres HSU saat menghentikan pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

AMUNTAI – Selama 13 hari pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2020, Polres HSU telah mengeluarkan 201 lembar surat tilang kepada para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran.

"Total penindakan dengan tilang sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020 sebanyak 201 pengendara. Ada 295 pengendara kami lakukan teguran," kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP Sabilal Mahmud kepada Radar Banjarmasin lewat sambungan WhatsApp.

Dari data ungkap Sabilal, penindakan dengan tilang didominasi oleh pelanggar tanpa menggunakan helm dan melawan arus.

Sementara itu, Kepala unit Tilang Sat Lantas, Aipda Dedi Setiawan melengkapi  alasan pengendara lebih sering dikenakan sanksi teguran ketimbang sanksi tilang target utama pada Operasi Patuh Intan 2020 ini.
Edukasi dan preentif pada masyarakat untuk lebih patuh kepada aturan lalu lintas dan memahami protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi hal utama.

"Kalau dilihat dari jumlah tilang pasti turun, karena cara tilangnya berbeda, target operasinya berbeda," ucapnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X