Buat SIM Kini Wajib Tes Psikologi, Berlaku untuk Semua Golongan

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 09:19 WIB
WAJIB TES PSIKOLOGI: Para pemohon SIM yang menunggu antrian. | Foto: Dok/Radar Banjarmasin
WAJIB TES PSIKOLOGI: Para pemohon SIM yang menunggu antrian. | Foto: Dok/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Ada kabar baru dari dunia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon SIM golongan A, B dan C kini diwajibkan mengikuti tes psikologi.

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku bagi pemohon SIM B saja. Tapi kini menjadi syarat mutlak bagi semua golongan. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan.

"Sebenarnya kewajiban mengikuti tes psikologi sudah diamanatkan dalam undang-undang sebagai syarat mendapatkan SIM. Tapi sebelumnya memang hanya diwajibkan untuk pemohon SIM besar saja. Nah, sekarang akan mulai kami berlakukan kembali," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, kemarin (4/8). 

Dijelaskannya, tes ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon SIM. Yang berkaitan erat dengan keselamatan di jalan raya.

"Soal-soal tes psikologi bukan berasal dari Polresta, tapi langsung dari Korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel," jelasnya.

Terlepas dari itu, semasa Operasi Patuh Intan 2020, Gustaf menyebutkan, bahwa permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM meningkat. 

"Mengalami peningakatan. Rata-rata sampai 100 pemohon yang datang. Baik bikin baru maupun perpanjangan," tutup Gustaf. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X