BANJARMASIN - Ada kabar baru dari dunia pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemohon SIM golongan A, B dan C kini diwajibkan mengikuti tes psikologi.
Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku bagi pemohon SIM B saja. Tapi kini menjadi syarat mutlak bagi semua golongan. Baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan.
"Sebenarnya kewajiban mengikuti tes psikologi sudah diamanatkan dalam undang-undang sebagai syarat mendapatkan SIM. Tapi sebelumnya memang hanya diwajibkan untuk pemohon SIM besar saja. Nah, sekarang akan mulai kami berlakukan kembali," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, kemarin (4/8).
Dijelaskannya, tes ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon SIM. Yang berkaitan erat dengan keselamatan di jalan raya.
"Soal-soal tes psikologi bukan berasal dari Polresta, tapi langsung dari Korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel," jelasnya.
Terlepas dari itu, semasa Operasi Patuh Intan 2020, Gustaf menyebutkan, bahwa permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM meningkat.
"Mengalami peningakatan. Rata-rata sampai 100 pemohon yang datang. Baik bikin baru maupun perpanjangan," tutup Gustaf. (lan/fud/ema)