Selama Juli, Sudah 302 Orang Disanksi; Sanksi Protokol Kesehatan Diperpanjang

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 09:52 WIB
ATURAN: Warga HSS diberikan sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan. | FOTO: POLRES HSS FOR RADAR BANJARMASIN
ATURAN: Warga HSS diberikan sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan. | FOTO: POLRES HSS FOR RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Pemberian sanksi sosial bagi warga sampai pelaku usaha tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 tahun 2020 tentang pendoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Diperpanjang sampai bulan Agustus ini.

Pemberian sanksi tidak menerapkan protokol kesehatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten HSS. Sampai, Selasa (4/8) sore sekitar pukul 16.30 Wita, dalam laman https://corona.hulusungaiselatankab.go.id/, total ada 268 kasus Covid-19 di Kabupaten HSS. Dari total tersebut, 213 sembuh, 43 orang masih diberikan perawatan, 12 orang meninggal dunia dan suspek atau diduga Covid-19 ada lima orang.

Kepala Satpol-PP Kabupaten HSS, Iwan Friady saat dikonfirmasi membenarkan pemberian sanksi penerapan Perbup 26/2020, bagi warga tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah diperpanjang.

Adapun sanksi pada Pasal 5 ayat 11, seperti teguran lisan, perintah keharusan membeli masker, tidak boleh melanjutkan perjalanan, kerja sosial, push-up maksimal 20 kali, gerakan jongkok berdiri maksimal 20 kali, menjawab pertanyaan lambang atau simbol negara, sampai menjadi juru kampanye (Jurkam) pencegahan penyebaran Covid-19.

“Bagi warga tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dilihat dari pelanggarannya,” sebut Iwan.

Selama bulan Juli penerapan Perbup nomor 26 tahun 2020, ada ratusan warga sudah diberikan sanksi sosial, karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Dari 2 sampai 27 Juli total ada 302 orang diberikan sanksi sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah,” rinci Iwan.

Rudi (32) warga Kandangan mendukung diperpanjangnya pemberian sanksi bagi warga atau tempat usaha tidak menerapkan protokol kesehatan.

 “Semoga dengan diperpanjangnya pemberian sanksi sosial tidak menerapkan protokol kesehatan ini warga lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri masing-masing. Sehingga penyebaran Covid-19 cepat berakhir,” ujarnya. (shn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X