RANTAU - Hari pertama penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Rabu (5/8) sore, puluhan masyarakat yang mengendarai roda dua maupun empat ketahuan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar.
Akibatnya mereka harus diberhentikan aparat gabungan yang berjaga di depan Kantor Bupati Tapin lama. Kemudian didata oleh petugas yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan TNI.
Bagi yang tidak memiliki KTP, membersihkan rumput selama 10 menit. Setelah itu akan diberi masker. Sedangkan yang ada KTP, harus disita, bisa diambil setelah membawa surat keterangan dari kepala desa, lurah atau ketua Rukun Tetangga (RT).
"Penyitaan atau sanksi sosial ini sesuai dengan Perbup yang ada," ucap Kepada Satpol PP dan Damkar Tapin, Mahyudin.
Dijelaskannya, untuk tahap pertama penerapan perbup, dimulai dari tanggal 5 Agustus sampai tanggal 18 Agustus nanti. "Setiap hari akan berbeda-beda wilayahnya. Yang jelas semua kecamatan akan kita jangkau untuk penertiban," ucapnya.
Petugas juga akan patroli berkeliling ke desa-desa. Memantau masyarakat apakah sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak. Kalau ketahuan ada yang berkerumun atau tidak memakai masker, terpaksa ditindak. (dly/ema)