TANJUNG – RK, warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, tak berkutik. Saat digeledah aparat Satresnarkoba Polres Tabalong, ia ketahuan menyimpan sabu di dalam puntung rokok. Pria 32 tahun ini akhirnya diringkus tidak jauh dari rumahnya, Selasa (4/8) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubbaghumas, AKP H Ibnu Subroto mengatakan, ada satu paket sabu yang berhasil disita anggota. “Beratnya 0,22 gram,” katanya, Rabu (5/8).
Penangkapan RK berawal dari informasi yang diterima aparat dari warga. “Info itu ditindaklanjuti. “Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Mereka melihat seseorang yang mencurigakan dan akhirnya dibuntuti,” jelasnya.
Saat itu, pelaku berhenti di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Basuki Rahmat. Ia kemudian dikepung dan digeledah. Petugas memeriksa tubuhnya. Sabu-sabu tersimpan dalam puntung rokok. Atas temuan itu, dia pun mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, ia menyebutkan barang haram didapatkan dari orang berinisial SL dengan harga Rp300 ribu. Akhirnya, RK dijebloskan ke Rutan Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti lain yang disita aparat, uang sebesar Rp350 ribu, satu teelpon genggam dan satu unit sepeda motor. (ibn/ema)