Tiga Kasus Lingkungan Dilakukan Pembinaan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 08:23 WIB
Adi Rahmani, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (BPPKLH) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tala
Adi Rahmani, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (BPPKLH) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tala

PELAIHARI - Ada tiga pengaduan persoalan lingkungan hidup yang diterima oleh Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (BPPKLH) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tala di tahun 2020 ini, hal ini disampaikan oleh Kabid BPPKLH Adi Rahmani, Kamis (6/8).

Pengaduan yang diterimanya ini dari sektor industri, dan peternakan ayam, dan di tahun 2019 lalu ada 6 pengaduan yang diterima. 

Salah satunya pengaduan dari masyarakat Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati, terkait kegiatan industri salah satu perusahaan yang dikeluhkan seperti persoalan cerobong asap, debu dari aktivitas dan bau dari proses kegiatan perusahaan.

Dengan adanya pengaduan ini, Adi menyebutkan, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pembinaan, sehingga perusahaan sudah melakukan kewajiban dalam pengolahan lingkungan, perusahaan melakukan perbaikan, dan memasang pagar pembatas. "Secara teknis perusahaan melakukan upaya perbaikan untuk meminimalisir," ucapnya. 

Namun upaya itu belum optimal, lantaran masih dikeluhkan oleh warga sekitar, dengan adanya asap yang masih menghitam walaupun tidak secara kontinyu dan debu.

Nah, untuk itu instansinya terus mendorong pihak perusahaan untuk melakukan upaya kembali dengan memberikan surat teguran yang kedua pada 27 Juli dan yang pertama 21 April,  ada rentang waktu yang harus dilakukan upaya perbaikan selama 3 bulan. Jika tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka ada sanksi yang diterima oleh perusahaan secara tertulis dan ditandatangani Bupati Tala.

Akan tetapi, sebelum melangkah lebih jauh, melalui sanksi dari Bupati, maka instansi terkait dapat mendorong perusahaan dalam melakukan perbaikan, sehingga iklim investasi dapat terjaga dan tidak meninggalkan kontrol lingkungan dan masyarakat. "Sanksi terberat hingga pembekuan izin dan pencabutan izin," ungkapnya.

Nah, untuk itu kehadiran pihaknya inilah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan, sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik, lingkungan hidup dan masyarakat dapat berdampingan, walaupun dalam persoalan lingkungan hidup ada toleransi, karena ada persoalan lingkungan tidak harus menghilangkan, akan tetapi meminimalisir persoalan itu bagi yang dirasakan masyarakat. "Pantau mandiri dari perusahaan yang dapat meminimalisir dampak masyarakat dan lingkungan," tutupnya. (ard/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X