BANJARMASIN - Penetapan besaran tarif Rapid Test COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi oleh penyelenggara fasilitas kesehatan baik di rumah sakit hingga klinik.
Ada dugaan, bahwa tarif yang dikenakan maksimal yakni sebesar Rp150 ribu bisa bertambah. Dengan alasan biaya cetak surat keterangan dan sebagainya.
Padahal dalam surat edaran nomor HK.02.02/2875/2020 tanggal 6 Juli, dipatok tarif tertinggi tes cepat itu hanya sebesar Rp150 ribu.
Menanggapi dugaan itu, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menegaskan, rumah sakit maupun klinik di kota ini wajib mengikuti ketentuan dari edaran ini.
Tidak tanggung-tanggung, Machli mengaku siap mencabut izin penyelenggara fasilitas kesehatan yang mematok biaya rapid test di atas tarif tertinggi.
Disinggung mengenai adanya embel-embel tambahan yang kadang bisa saja muncul. Hingga mengakibatkan warga harus merogoh kocek lebih dari Rp150 ribu, Machli pun menegaskan itu tidak dibolehkan.
"Rp150 ribu itu sudah beres semuanya sampai hasilnya keluar," jelasnya.
Machli pun menyilakan warga untuk mengadukan jika menghadapi tarif lebih mahal. "Silakan melaporkannya ke Dinas Kesehatan," tegasnya.
Perlu diketahui, sampai sekarang di Banjarmasin ada 18 fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi melakukan rapid test ini. (war/at/fud/ema)