Kapan Pelanggar Protokol Disanksi Denda..? Ibnu Sina: Itu Masih Perlu Dikaji Ulang

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:32 WIB
APD LENGKAP: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memberikan keterangan pers di Balai Kota, kemarin. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin
APD LENGKAP: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina memberikan keterangan pers di Balai Kota, kemarin. | Foto: Wahyu Ramadhan/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Instruksi presiden tentang penegakan hukum protokol kesehatan sudah terbit. Di dalamnya, mengatur sanksi bagi pelanggar protokol. Yang bisa ditiru semua gubernur, bupati dan wali kota.

Jadi, kapan diterapkan di Banjarmasin? Belum ada kepastian.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, masih perlu kajian ulang. Karena inpres tidak menyebutkan nominal denda yang boleh dikenakan.

"Ini sebetulnya yang kami tunggu-tunggu. Tapi dari delapan perintah dari inpres itu hanya ada penjelasan denda administratif," beber Ibnu di Balai Kota, kemarin (6/8).

Ibnu meminta Bagian Hukum Setdako Banjarmasin bersama Gugus Tugas P2 COVID-19 untuk mengkajinya. Agar selekasnya bisa diterbitkan. Mengingat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) juga sudah digodok.

Dari hasil kajian itu, nanti akan diatur besaran denda yang bisa dikenakan kepada pelanggar. Tentu setelah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

"Denda itu berarti uang. Tapi nominalnya tidak disebutkan dalam inpres. Kemarin sempat diusulkan dendanya sebesar Rp250 ribu. Karenanya perlu dikaji lagi, boleh atau tidak sebesar itu," tambahnya.

Dia menargetkan, sinkronisasi antar regulasi sudah rampung dalam satu dua hari ke depan. Mengingat desakan dari pihak aparat.

"Denda itu harus segara ditegakkan. Karena kalimatnya denda administratif. Bukan sanksi administratif yang hukumannya cukup penyitaan KTP," tutup Ibnu.

Lantas, bagaimana tanggapan masyarakat terkait sanksi denda itu? Salah seorang warga, Khairuddin berharap pemko tak ujug-ujug menjatuhkan denda.

Menurutnya, harus ada sosialisasi masif dulu terkait aturan tersebut. "Kalau tiba-tiba menjatuhkan denda, warga bisa kaget atau protes," ucapnya.

Sisi lain, dalam penindakan, Khairuddin meminta pemko mengedepankan pendekatan persuasif. Contoh, jika tak mengenakan masker, maka diberikan masker oleh petugas.

"Kemudian catat nama, alamat, hingga lokasi di mana kedapatan melanggar. Kalau masih bebal, baru ditegasi," pintanya. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Diduga Hendak Tawuran, 18 Remaja Diamankan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:55 WIB

DPRD Kota Banjarmasin Usulkan 732 Pokir

Jumat, 15 Maret 2024 | 14:35 WIB
X