Distribusi Sabu 200 Kg Digagalkan

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 11:49 WIB
DIBEKUK: Tersangka R, warga Balikpapan dibekuk oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalsel di halaman Hotel, Banjarmasin. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin
DIBEKUK: Tersangka R, warga Balikpapan dibekuk oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalsel di halaman Hotel, Banjarmasin. | Foto: Maulana/Radar Banjarmasin

BANJARMASIN- Bandar narkoba dibuat bangkrut. Rencana distribusi sabu seberat 200 kilogram digagalkan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri. Kasus ini melibatkan empat orang tersangka: Dua orang warga Banjarmasin dan dua orang warga Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sindikat ini sendiri cukup canggih. Mereka mengemas sabu tersebut menggunakan karung. Ada 10 karung dengan kemasan teh merk Cina. rencananya Sabu tersebut akan dibawa ke Banjarmasin dari Kaltara menggunakan sebuah mobil Toyota Innova berwana hitam nopol KT 1668 GC.

Nahas bagi AY dan S, dua pelaku asal Banjarmasin. Sebelum mereka membawa barang haram itu, keduanya ditangkap di Tanjung Selor, Tarakan, Selasa (4/8) tadi. Polisi langsung menyita 10 karung sabu-sabu itu dan kemudian menyiapkan perangkap bagi R dan A, dua pelaku lain asal Balikpapan yang menjadi penerima barang di Banjarmasin.

R dan A sudah menunggu datangnya barang dari Kaltara. Mereka menginap selama sehari di Sienna Inn, sebuah hotel di Banjarmasin. Rencana awal, begitu sabu dari AY dan S, tiba mereka akan membawanya menuju pelabuhan Trisakti, Bandarmasih.

Petugas yang kembali dari Kaltara dua hari kemudian langsung bergabung dengan petugas lain yang telah memantau pergerakan R dan A. Setelah mengetahui barang akan diserah-terimakan di halaman hotel, petugas kemudian memancing mereka dan langsung membekuk R dan A saat keluar hotel, kemarin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, mengungkapkan ratusan kilogram narkoba ini merupakan barang yang didistribusikan oleh jaringan Internasional. Pengungkapan kasus berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap D, warga Samarinda yang dibekuk di Jaro, tabalong dengan barang bukti 208 Kg sabu, pada 11 Maret 2020 lalu.

Jumlah tangkapan yang besar membuat Nico bersurat ke Kapolri. Mabes merespons dengan membentuk tim Satgas Khusus untuk mengembangkan kasus sabu 208 Kg itu. Dari nyanyian D, sindikatnya memang masih sedang beroperasi.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka D menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran Narkoba Jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia," terang Nico.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengapresiasi terungkapnya kasus ini. Dia berharap jaringannya yang lain juga bisa ditelusuri. "Semoga tidak ada lagi yang menjadikan Kota Banjarmasin sebagai sasaran peredaran narkoba. Kita berharap ini bisa diantisipasi," tuntasnya. (lan/war/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB

Maling HP Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Minggu, 17 Maret 2024 | 11:45 WIB
X