Pray for Farmasis

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:27 WIB
Apt Nurul Mardiati, M.Sc, Dosen Stikes Borneo Lestari Banjarbaru dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Banjarbaru
Apt Nurul Mardiati, M.Sc, Dosen Stikes Borneo Lestari Banjarbaru dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Banjarbaru

Beberapa waktu lalu, tagar farmasis kecewa (#farmasiskecewa) dan pray4farmasis (#pray4farmasis) sempat menjadi trending topic twitter pertama dan kedua di Indonesia. Kedua tagar tersebut menggema di berbagai media sosial, mulai dari facebook, twitter, hingga intagram atas inisiatif Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI).

=========================
Oleh: Apt Nurul Mardiati, M.Sc
Dosen Stikes Borneo Lestari Banjarbaru
Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Banjarbaru
=========================

Seruan aksi online tagar #farmasiskecewa dan #pray4farmasis dimaksudkan untuk seluruh masyarakat farmasi di Indonesia agar serius mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kefarmasian. Pasalnya, per tanggal 2 Juli 2020, RUU Kefarmasian telah secara resmi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 bersama 15 RUU lainnya dan ditunda ke Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Bahkan dikutip dari www.dpr.go.id RUU tentang Kefarmasian berada di urutan ke-83 Prolegnas 2020-2024.

Ibarat bunga yang layu sebelum berkembang, perjalanan berliku RUU Kefarmasian yang berawal tahun 2015 dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan keputusan No 82/PUU-XIII/2015 mengenai kesepakatan untuk segera mempersiapkan RUU Kefarmasian, hingga akhirnya di awal tahun 2020 masuk Prolegnas di urutan ke-30. Tetapi kemudian kembali terhempas ke Prolegnas 2021. Dicabutnya
RUU Kefarmasian dari Prolegnas 2020, dipandang sebagian pihak sebagai imbas dari pandemik Covid-19. Dikutip dari halaman www.farmasetika.com Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdalih harus mengerucutkan lagi RUU Prioritas 2020 agar dapat lebih fokus ke RUU yang dinilai lebih strategis.

Sementara itu, pihak ISMAFARMASI sendiri menilai hal ini juga ditambah karena problem naskah akademik dan draft RUU Kefarmasian yang belum sempurna, serta lemahnya komunikasi politik organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) ke legislatif.

Dicabutnya RUU Kefarmasian dari Prolegnas 2020 sejatinya harus kembali menjadi momentum bersama masyarakat farmasi Indonesia bagi seluruh stakeholder agar bersatu padu mengawal RUU Kefarmasian dengan jauh lebih serius dan masif, mengingat ekspektasi babak baru revolusi dunia farmasi di Indonesia tahun 2020 ini harus tertunda. Hal yang juga menjadi kesempatan berharga bagi seluruh masyarakat farmasi, mulai dari profesi apoteker, tenaga teknis kefarmasian, mahasiswa farmasi S1 dan DIII, siswa-siswi SMK Farmasi, akademisi, industri dan pihak lain yang terkait RUU Kefarmasian untuk bersatu padu dan bangkit mengembalikan marwah farmasi di Indonesia. (*/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X