Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol

- Sabtu, 8 Agustus 2020 | 09:39 WIB
SURUH PAKAI MASKER: Petugas saat merazia masker pada PSBB Banjarbaru lalu. | DOK/RADAR BANJARMASIN
SURUH PAKAI MASKER: Petugas saat merazia masker pada PSBB Banjarbaru lalu. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Banyaknya masyarakat yang tak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi salah satu faktor terus bertambahnya kasus. Pemerintah sendiri mulai melakukan tindakan tegas.

Terbaru, Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres itu di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dia berpendapat, pelanggar protokol kesehatan harus diberi sanksi. Presiden memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 yang di dalamnya wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. 

Sanksi tersebut tak hanya diberlakukan bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan. Namun juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sekdaprov Kalsel Abdul Haris menerangkan, pemprov sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Covid-19. Di Pergub tersebut sudah diatur pelanggaran protokol kesehatan. 

Aturan tersebut persis sama dengan Inpres yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni terkait aturan beraktivitas di luar rumah. Bagi yang melanggar akan dijatuhkan sanksi siap dijatuhkan mulai teguran lisan dan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan dan pencabutan izin baik suatu kelompok atau usaha maupun masyarakat perseorangan.

Menurut Haris, pihaknya tinggal menyesuaikan antara Pergub dengan Inpres yang diterbitkan oleh Presiden tersebut. “Soal sanksinya seperti apa, nanti disesuaikan. Inpres ini harus dijalankan demi mendisiplinkan masyarakat,” ujarnya kemarin.

Secara umum,pihaknya menyambut baik keluarnya Inpres ini. Dengan demikian, Pergub yang sudah dikeluarkan pun memiliki payung hukum dalam penegakannya. “Sanksi ini akan membuat masyarakat sadar akan bahayanya tak menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor mengatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sangat bagus. Berkaca kasus Covid-19 di wilayahnya yang tertinggi di Kota Banjarmasin, menurutnya lantaran masih banyak warganya yang tak menerapkan protokol kesehatan. “Kesulitan kami, ketika tak ada sanksi kepada masyarakat. Padahal kami terus berupaya melakukan sosialisasi hingga penanganan,” ujarnya.

Jumat (7/8) kemarin, temuan kasus Covid baru di Kalsel bertambah sebanyak 57 orang. Jumlah tersebut menggenapi angka kasus menjadi 6.535 orang.
(mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X