Ingatkan Protokol Kesehatan Acara Perkawinan

- Senin, 10 Agustus 2020 | 08:14 WIB
PERIKSA: Bupati Tanbu H Sudian Noor (kanan) memeriksa suhu tubuh salah satu pejabat yang menghadiri acara kawinan.
PERIKSA: Bupati Tanbu H Sudian Noor (kanan) memeriksa suhu tubuh salah satu pejabat yang menghadiri acara kawinan.

BATULICIN - Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat pada kegiatan resepsi pernikahan maupun acara perkawinan yang dilaksanakan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Meskipun sampai saat ini kami belum menemukan adanya penularan Covid-19 dari kluster resepsi pernikahan dan perkawinan, sehingga kami terus mengingatkan kepada keluarga yang akan menggelar resepsi pernikahan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Kepala Dinkes Tanbu H Setia Budi melalui Kasi P2PM Fatherlina, kemarin.

Dia menyampaikan, acuan protokol kesehatan ini seiring penerapan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes.

“Dalam hal ini, kita tidak melarang masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan, silahkan saja. Namun, ada ketentuan yang harus diikuti agar kasus Covid-19 bisa kita hindari bersama. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan air mengalir dengan sabun, menjaga jarak antar tamu undangan, menghindari bersalam salaman dan berkumpul dalam waktu yang lama,” paparnya.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemenkes selama masa adaptasi kebiasaan baru, dimana tamu yang masuk akan diukur suhu tubuhnya dengan thermogun. Lalu pihak keluarga mempelai juga diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan di tempat acara. Kemudian, untuk prasmanan harus disiapkan sekat plastik dan penentuan jarak bagi tamu yang akan mengantri mengambil makanan.

“Tetap dalam menggunakan masker. Jadi para tamu tidak diperkenankan mengambil makanan sendiri. Kemudian, kita sarankan agar saat pengambilan foto bersama pengantin, dibatasi hanya untuk keluarga," katanya.

Sebelum diselenggarakan acara pernikahan maupun perkawinan, tambahnya maka pihak keluarga terlebih dahulu meminta izin kepada Polsek dan Puskesmas terdekat.

“Izin dari masyarakat akan ditindaklanjuti, terutama Dinkes atau Puskesmas akan mendirikan Posko Kesehatan di pintu gerbang acara perkawinan berlangsung dalam rangka mematuhi SOP Protokol Kesehatan tersebut,” pungkasnya. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X