ASLI WALUHHH..!!! Guru Silat Hamili Murid, Modusnya Transfer Tenaga Dalam dengan Hubungan Intim

- Senin, 10 Agustus 2020 | 09:22 WIB
BEJAT: AK (duduk), guru silat yang diamankan anggota Jatanras Polres HSU karena menyetubuhi muridnya hingga hamil.
BEJAT: AK (duduk), guru silat yang diamankan anggota Jatanras Polres HSU karena menyetubuhi muridnya hingga hamil.

AMUNTAI - Guru tentu menjadi contoh bagi muridnya. Namun guru silat berinisial AK (58) asal Desa Lok Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nekat menyetubuhi salah satu muridnya, berinisial FA (15) yang masih di bawah umur. Kini muridnya itu diketahui hamil usia tujuh bulan.

Kasus ini terbongkar atas laporan orang tua FA bernama SA yang heran dengan kondisi fisik anaknya mengalami kenaikan berat badan. Ternyata, setelah diperiksa, ia bunting. Tak terima, SA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Mendapatkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk korban. Dan dari informasi tersebut tersangka menguat kepada AK, Ketua Sinding Setia Kawan Amuntai, perkumpulan silat. AK yang sudah berumur lanjut usia ini akhirnya harus ditangkap oleh anggota Jatanras Polres HSU di kediamannya.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin kepada Radar Banjarmasin Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 Wita membenarkan telah meringkus AK, karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana pada Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014.
"SA tak terima anaknya dihamili oleh pelaku, sehingga melapor. Dan akhirnya kami tindak lanjuti dengan penyelidikan sampai akhirnya AK ditangkap pada Jumat 7 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wita di belakang rumah terlapor oleh anggota Jatanras," kata Kamarudin melalui sambungan WhatsApp.
Sebenarnya, aksi persetubuhan anak dengan iming-iming tenaga dalam ini sudah dilakukan AK sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 ini. Modus AK, ungkap mantan Kasat Narkoba Polres HSU ini, saat korban sedang berlatih dengan terlapor.

Ia membujuk korban dengan iming-iming memiliki tenaga dalam. Tetapi dengan cara berhubungan intim. Karena korban masih dikategorikan anak akhirnya mengikuti keinginan AK.

"Kejadian persetubuhan terulang dari tahun 2018 dampai dengan  2020. Saat ayah korban curiga melihat kondisi putrinya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa. Ternyata hamil 7 bulan,” ucapnya seraya menambahkan AK telah mengakui perbuatannya itu. (mar/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X