ASN harus Patuhi Protokol Kesehatan

- Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:08 WIB
WAJIB: jajaran ASN diminta Sekda Tala Dahnial Kifli untuk mematuhi protokol kesehatan.
WAJIB: jajaran ASN diminta Sekda Tala Dahnial Kifli untuk mematuhi protokol kesehatan.

PELAIHARI - Guna memastikan pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Perkantoran Vertikal mematuhi anjuran pemerintah untuk memerangi Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut (Tala) Sekretaris Daerah (Sekda) Dahnial Kifli melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke perkantoran, Rabu (5/8).

Dalam hal itu, Dahnial menekankan kepada para pegawai untuk wajib menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan selalu mencuci tangan sebelum maupun sesudah melakukan kegiatan.

Adapun pihaknya melakukan ini, sekaligus sosialisasi ke perkantoran vertikal diantaranya Dinas Perhubungan, Kantor Kecamatan Pelaihari serta Kantor Inspektorat. Seiring ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19.

“Hari ini saya melakukan survei dan sosialisasi langsung ke perkantoran, agar semua pegawai yang bekerja serta mengadakan pelayanan masyarakat patuh terhadap anjuran,” ucapnya.

Dahnial juga mengingatkan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus keperluan di kawasan perkantoran, agar tetap menjaga jarak serta wajib menggunakan masker dan selalu mencuci tangan. “Saya imbau bapak dan ibu yang sedang mengurus keperluannya agar tidak mengabaikan protokol kesehatan,” ucap Dahnial.

Walaupun masih ada beberapa yang harus dibenahi diantaranya memperbanyak fasilitas umum seperti tempat cuci tangan serta mengatur jarak antar pegawai maupun pengguna jasa pelayanan masyarakat akan kita benahi guna merealisasikan Perbup.

Perbup Nomor 99 Tahun 2020 dikeluarkan Bupati Tala, dikarenakan tingginya penularan Covid-19 di Tala, Perbup disosialisasikan dari tanggal 28 Juli hingga 17 Agustus 2020 dan dari tanggal 18 Agustus langsung diterapkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat yang tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker di tempat umum.

Untuk pengenaan sanksi administratif, tidak menggunakan masker sebesar Rp100 ribu, serta sanksi tidak menjaga jarak sebesar Rp100 ribu, sanksi masker dan denda dikelola oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Tala. “Sekarang masih kita adakan sosialisasi namun setelah tanggal 18 kita berlakukan perbup itu," tutupnya. (ard/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X