Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan, pub yang mendadak menjadi diskotek harus ditindak. Sayang, sikap orang nomor satu di Balai Kota itu seakan tak didukung jajarannya.
"Kalau memang keluar dari kriteria pub, dilarang saja langsung," ujarnya. Diingatkannya, perbedaan antara pub dan diskotek sungguh gamblang.
"Pub kan tempat orang bersantai. Bukan buat jingkrak-jingkrak atau ingar-bingar," tambah mantan Anggota DPRD Kalsel tersebut.
Jika ada temuan, jangan didiamkan. "Perintah saya jelas, ketika pub berubah menjadi diskotek, ini harus ditindak dengan segera," tegas Ibnu. (war/fud/ema)