Kadishub Tala: Pembayaran Parkir di Bajuin hanya Kesalahpahaman

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 05:55 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, Gentri Yuliantono
Kepala Dinas Perhubungan Tanah Laut, Gentri Yuliantono

PELAIHARI - Beredarnya informasi di media sosial adanya dugaan pembayaran uang parkir di lokasi wisata Bajuin, ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Perhubungan Gentri Yuliantono untuk mengklarifikasi informasi tersebut.

"Ini saya klarifikasi supaya tidak melebar kemana-kemana," ujarnya kepada Radar Banjarmasin di ruang kerjanya, (11/8).

Gentri menyebutkan, informasi awal yang didapat, saat tengah malam ada beredar di media sosial yang diunggah oleh salah satu warga, menyebutkan jika pengelola parkir di lokasi wisata Bajuin keberatan dengan adanya pembayaran uang tunai sebesar Rp4 juta setiap bulan, bahkan melampirkan bukti pembayaran kwitansi di media sosial tersebut. Sehingga membuat pengguna media sosial (netizen) berspekulasi terhadap informasi tersebut.

Untuk itu, pihaknya menjelaskan, bahwa informasi yang beredar itu terjadi kesalahpahaman saja, antara pihak petugas parkir dengan ketua pengelola parkir. Bahwa, terjadi sebenarnya itu uang yang disetorkan senilai Rp4 juta itu bukan uang pembayaran bulanan parkir ke Dinas Perhubungan, namun uang titipan untuk mencicil biaya kontrak parkir.

Diketahui, pengelola parkir lokasi wisata Bajuin dengan pihaknya melakukan kesepakatan untuk pembayaran ke kas daerah sebesar 25 persen, untuk pengelola parkir sebesar 75 persen selama 6 bulan itu. 

Nah, pengakuan pihak pengelola parkir, bahwa sejak ramai pengunjung wisata Bajuin ini, pendapatan parkir untuk hari Sabtu dan Minggu mencapai Rp2,6 juta. Sehingga jika dibulatkan per bulan mencapai Rp10 juta ke atas. Sehingga untuk kas daerah sebesar Rp2,8 juta per bulan dikali 6 bulan dan berjumlah Rp16 jutaan ke atas.

Namun, pembayaran kontrak sebesar itu tidak langsung secara tunai, tetapi dapat dibayarkan sebelum masa kontrak habis pada 31 Desember 2020.

"Pembayaran empat juta itu bentuk cicilan, karena pengelola tidak ingin bayar langsung besar saat kontrak habis," ungkapnya.

Dan uang titipan atau cicilan untuk pembayaran kontrak parkir Rp4 juta, sudah dikembalikan ke pengelola parkir, agar uang itu masih tersimpan di kas, sehingga sebelum masa kontrak parkir berakhir dapat dibayar secara penuh. 

Adanya kesalahpahaman ini, pihaknya sudah menjelaskan kepada pengelola parkir dan petugas parkir, dan pada akhirnya semua dapat memahami persoalan ini. Dan petugas yang merasa dirugikan juga sudah memaklumi adanya kesalahpahaman yang terjadi. 

Untuk itu pihaknya berharap, adanya persoalan terkait instansinya dapat diselesaikan secara satu meja, sehingga tidak menjadi bola liar yang dapat merugikan diri sendiri, tetapi juga bisa merugikan nama baik daerah. Karena, pengguna media sosial ini tidak hanya dilihat di wilayah Kabupaten Tala, akan tetapi dilihat secara luas tak berujung. (ard/by/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X