Kiriman Makanan Dibiarkan Basi, Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:23 WIB
MENCARI KEADILAN: Nilam Sari ditemani pengacaranya Kusman Hadi saat melapor ke Propam Polda Kalsel, kemarin (11/8). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN
MENCARI KEADILAN: Nilam Sari ditemani pengacaranya Kusman Hadi saat melapor ke Propam Polda Kalsel, kemarin (11/8). | FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Nilam Sari mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kalsel di Jalan Hasan Basry, (11/8). Perempuan 27 tahun itu didampingi kuasa hukumnya Kusman Hadi.

Tujuannya, melaporkan ulah lima oknum sipir yang menganiaya suami Nilam, seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Nama korban adalah Muhammad Gunawan. Kini mengalami pendarahan di telinga sebelah kiri. Hak-haknya untuk mendapat kiriman makanan dari keluarga atau menerima pembesuk juga ditiadakan.

Kasus itu sebenarnya sudah diproses Polres Tabalong. Lima oknum sipir berinisial WR, HA, MR, DFN dan DW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan. Kalau ada kejanggalan, kelima oknum tidak ditahan, malah dengan leluasa mengintimidasi korban.

"Kami sudah konfirmasi ke Kasat Reskrim di Polres Tanjung. Statusnya sudah tersangka dengan Pasal 170 KUHP. Tapi kenapa tidak ditahan, penjelasan itu tidak kami terima," kata Kusman.

"Apakah ada permohonan atau jaminan, tidak ada jawaban. Tapi kenapa berani mengambil kebijakan itu? Padahal ini kasus 170. Menjadi pertanyaan besar," tambahnya.

"Lalu, sebelum titipan makanan diantar, diacak-acak dulu. Atau dibiarkan basi, baru dikasih ke klien saya. Kami punya bukti dokumentasi," kecamnya.

Gunawan divonis sembilan tahun karena kasus narkotika. Pertama mendekam di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin. Lalu dipindahkan ke Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Setelah menjalani enam tahun masa hukuman, dua bulan lalu, dipindahkan ke Tabalong. Hingga terjadi insiden pelanggaran HAM tersebut.

Insiden itu terjadi Jumat, 22 Juni lalu. Kronologinya, klien hendak menunaikan ibadah salat Jumat. Tapi ketika meminta izin ditolak sipir. "Dia protes. Nah, muncul emosi sesaat dari oknum sipir. Terjadi pemukulan, hingga dikeroyok lima orang," beber Kusman.

Sebelumnya, ia juga melayangkan laporan ke Subdit Propam Polda Kalsel. "Terkait langkah penyidik yang tidak mengamankan kelima oknum," pungkas Kusman.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kanwil Kalsel, Pujiono S mengaku sedang cuti. Tapi ia sudah menerima informasi laporan ini.

"Kami memonitor. Sebelumnya sudah turun dan berkoordinasi dengan lapas. Kalapas membantah yang dituduhkan, artinya tidak benar. Bukti tuduhannya juga tidak ada," ujarnya.

Selain peniadaan hak napi, juga ada tuduhan bahwa sel Gunawan dilas permanen. Pujiono juga membantahnya. "Bukan pintu sel yang dilas. Atau sampai digembok. Tapi celah di sel yang dilas, mengantisipasi masuknya barang terlarang," tukasnya. (lan/fud/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X