Kecewa Divonis Bersalah, Diananta: Ini Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:35 WIB
BERSEMANGAT: Diananta Sumedi  mengepalkan tangan kepada wartawan usai sidang vonis di PN Kotabaru, Senin (10/8). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
BERSEMANGAT: Diananta Sumedi mengepalkan tangan kepada wartawan usai sidang vonis di PN Kotabaru, Senin (10/8). | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Diananta Sumedi mengungkapkan kecewanya atas vonis hakim. Dia mengatakan hal ini sejatinya mencederai kebebasan pers.

Diananta sendiri tetap divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin (10/8) tadi. Wartawan Banjarhits ini dinyatakan terbukti melanggar UU ITE terkait penyebaran informasi SARA, dan harus menjalani hukuman 3 bulan 15 hari.

Meski relatif ringan, tapi Diananta tetap mengaku kecewa. "Saya pikir-pikir dulu," ucapnya. Jaksa penuntut yang sebelumnya meminta Nanta dihukum 6 bulan juga mengatakan pikir-pikir.

Diananta ditahan pada 4 Mei silam. Atas dugaan pelanggaran UU ITE pada berita di Banjar Hits grup Kumparan berjudul: Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Kasus itu bergulir di kepolisian atas laporan Ketua Majelis Umat Kaharingan Indonesia (MUKI) Sukirman. Ketua MUKI yang tinggal di Desa Hampang Kabupaten Kotabaru itu mengaku tidak berkomentar seperti yang ditulis Nanta pada berita tersebut.

Sekadar diketahui, komentar Sukirman dalam berita itu memuat potensi konflik dua etnis.

Sebelum mengetuk palu vonis, hakim mengatakan beberapa pertimbangan. Yang memberatkan adalah, tulisan Nanta dinilai berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Sementara yang meringankan menurut hakim adalah pengakuan Nanta bahwa mengakui kesalahannya. Dan berjanji tidak mengulangi. "Juga pertimbangan saudara terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata hakim.

Nanta datang mengenakan celana jeans dan baju kotak-kotak warna biru. Dengan rompi orange bertulisan tahanan. "Hidup kebebasan pers," ujarnya saat melihat wartawan yang meliput persidangan.

Ketua Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono yang juga hadir dalam persidangan tersebut juga mengaku kecewa dengan hasil keputusan sidang. Menurutnya, mestinya Nanta dinyatakan bebas.

Kisworo mengatakan, konflik agraria masih banyak terjadi. Salah satunya adalah yang diberitakan Nanta. Jangan sampai katanya, masalah Nanta menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. "Pers itu pilar demokrasi. Jurnalis bukan kriminal," tegasnya. (zal/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X