Bendera Setengah Tiang untuk Mendiang Wali Kota Banjarbaru

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:52 WIB
SETENGAH TIANG: Bendera merah putih di tiang bendera utama lapangan Murjani Banjarbaru dan seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarbaru dikibarkan setengah tiang pada Selasa (11/8) sebagai penghargaan dan mengenang almarhum Wali Kota Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
SETENGAH TIANG: Bendera merah putih di tiang bendera utama lapangan Murjani Banjarbaru dan seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarbaru dikibarkan setengah tiang pada Selasa (11/8) sebagai penghargaan dan mengenang almarhum Wali Kota Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Wafatnya Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani pada Senin (10/8) dini hari lalu masih menyisakan duka mendalam. Khususnya bagi pejabat maupun pegawai di lingkup Pemko Banjarbaru.

Untuk mengenang dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa mendiang. Kemarin (11/8), Pemko Banjarbaru memutuskan agar tiap-tiap lingkup SKPD di Pemko Banjarbaru mengibarkan bendera setengah tiang.

Dari pantauan, seluruh kantor-kantor SKPD baik kantor Dinas, kantor Badan, kantor Lurah maupun kantor Camat memasang bendera setengah tiang.

Memang Pemko Banjarbaru pada Senin (10/8) telah mengeluarkan Surat Edaran. Tak lama setelah jenazah mendiang dikebumikan dan prosesi pemakaman rampung.

Dalam surat edaran dengan nomer 800/25/KUM 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan. Pemko meminta agar seluruh SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru menaikkan bendera setengah tiang.

Edaran ini dimaksudkan sebagai penghargaan dan penghormatan setinggi-tingginya atas berpulangnya Wali Kota Banjarbaru. Yang mana SKPD di kantornya masing-masing untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

Kabag Humas & Protokol Pemko Banjarbaru, Dedy Soetoyo mengatakan bahwa SE ini hanya ditujukan dan diwajibkan kepada SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru.

"Iya betul, sesuai aturan, apabila ada kepala daerah yang berpulang, maka kita mengibarkan bendera setengah tiang. Ini diwajibkan khusus lingkup SKPD, kalau masyarakat umum tidak diharuskan," katanya.

Aturan ini kata Dedy sesuai dengan Pasal 12 Ayat (4), ayat (5), ayat (6) UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dan lagu kebangsaan.

"Untuk pengibarannya hanya dilakukan satu hari saja, yakni tertanggal 11 Agustus 2020, atau sehari setelah pak wali kota wafat. Ini semua SKPD sudah mengibarkan setengah tiang," ungkapnya.

Sebagaimana seperti di SE, pengibaran bendera setengah tiang ini jelas Dedy untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum. Atas dedikasi, pengabdian dan jasanya untuk membangun Kota Banjarbaru selama menjabat.

"Tentunya ini untuk mengenang beliau dan jadi penghormatan terakhir sebagai penghargaan tertinggi untuk almarhum. Sekali lagi, kita tentu berharap almarhum diberikan tempat terbaik," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X