Tak Bermasker di Banjarmasin, Siap-Siap Bayar Rp 100 Ribu

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:56 WIB
PELINDUNG: Seorang remaja di Banjarmasin jalan dengan masker dan tameng wajah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
PELINDUNG: Seorang remaja di Banjarmasin jalan dengan masker dan tameng wajah. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bakal memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Mereka yang ditemukan tak memakai masker akan didenda Rp 100.000.

“Membayar denda Rp100 ribu itu upaya terakhir. Kami tetap mengedepankan upaya persuasif,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.

Pengawasan dan penerapan aturan tersebut selain melibatkan Satpol PP, juga akan didampingi TNI dan Polri. “Kami akan sosialisasi dulu ke masyarakat. Ini demi memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.

Di Banjarmasin sendiri, angka kasus Covid-19 ditemukan paling banyak jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Kalsel. Sampai kemarin saja, angka kasus positif sudah mencapai 2.502 orang. Di sisi lain, Pemko Banjarmasin sudah menelurkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Penegakan Hukum Protokol Covid-19.

Tak bisa dipungkiri, di beberapa kawasan di Banjarmasin, masih banyak yang menyepelekan protokol kesehatan. Warga seperti tak takut ancaman kematian akibat Covid-19 yang menyerang pernafasan manusia tersebut.

Sedikit banyak aturan ini sendiri dipengaruhi bahaya Covid-19 yang bisa menyebabkan kematian. Terbaru, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani meninggal dunia pada Senin (10/8) dini hari setelah dirawat selama dua minggu karena Covid-19. (mof/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X