Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum 20 Agustus

- Rabu, 12 Agustus 2020 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

BANJARBARU - Bulan ini gaji ke-13 dipastikan cair. Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13.

Kabid Kebendaharaan pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Nurul Anwar menyampaikan, Pemprov Kalsel sudah menerima salinan PP Nomor 44 Tahun 2020 tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat gaji ke-13 bakal dicairkan."Sekarang masih dibuatkan payung hukumnya, berupa Pergub (Peraturan Gubernur) untuk pencairannya," katanya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Dia mengungkapkan, ketika Pergub turun maka gaji ke-13 untuk pegawai lingkup Pemprov Kalsel akan langsung dicairkan. "Insya Allah sebelum 20 Agustus sudah kami cairkan," ungkapnya.

Disinggung ada berapa banyak pegawai dan dari eselon berapa saja yang menerima gaji ke 13, Nurul mengaku belum bisa menyebutkannya. Sebab, mereka masih akan melihat petunjuk teknis di dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Kami lihat PMK-nya dulu. Takut salah persepsi," bebernya.

-

Selain Pemprov Kalsel, Pemko Banjarbaru juga berencana mencairkan gaji ke-13 pada bulan ini. Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainudin menyampaikan, gaji ke-13 untuk ASN akan dicairkan Kamis (13/8) besok.

Diungkapkannya, total ada 3.705 ASN lingkup Pemko Banjarbaru yang akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Sementara anggaran yang dikucurkan sebesar Rp16.376.420.450.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid yang diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 itu menjadi dasar bagi satker untuk bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Beleid itu juga menentukan besaran bonus gaji yang bisa dikantongi para abdi negara pada tahun ini.

"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," tulis Jokowi dalam PP tersebut.

Sementara, komponen gaji yang dibayarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.Sedangkan gaji ke-13 untuk para calon PNS sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Pada tahun ini, anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun. (ris/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X