14 Hari, Untuk Sosialisasi Denda Pelanggar Protokol

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:21 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

BANJARMASIN - Selama dua pekan ke depan, Pemko Banjarmasin mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020.

Isinya, mengatur penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di kota ini. Termasuk denda bagi pelanggar protokol.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, peraturan ini bakal berlaku pada tanggal 21 Agustus mendatang. Maka seusai sosialisasikan selama 14 hari, menurutnya tak ada lagi alasan bagi siapa saja untuk berkelit tidak tahu.

"Kami pastikan bahwa mayoritas warga memahami. Sudah tahu terkait perwali yang bakal ditegakkan dan juga mengetahui apa saja sanksinya," bebernya.

Meski demikian, Ibnu menekankan, penerapan denda Rp100 ribu merupakan langkah terakhir. Petugas tetap mendahulukan upaya persuasif seperti teguran.

"Yang menyidang nanti penyidik sipil. Diawasi bersama-sama, menggandeng TNI dan Polri. Pas launching perwali, nanti ada apel bersama," tambahnya.

Terkait pertanyaan diapakan uang hasil pungutan denda, bakal masuk kas daerah. Masuk pos sumber pendapatan lain-lain.

Selain denda, perwali ini juga mengatur tentang penyelenggaraan jenazah. Pada Pasal 13 disebutkan, jenazah terkonfirmasi positif corona dapat diurus dengan memperhatikan norma agama dan budaya.

"Jadi boleh untuk disalatkan. Tapi dengan catatan tetap menjalankan protokol," tegas Ibnu.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia untuk menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Terutama bagi yang tak mengenakan masker.

Dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, selain denda, juga boleh dijatuhkan hukuman fisik seperti membersihkan fasilitas umum.

Pengecualian hanya berlaku untuk penyampai pidato kenegaraan atau pidato resmi, sesi foto sesaat, makan dan minum, atau saat menjalankan olahraga berat. (war/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X