Saksi Kenali Tato Pembegal

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:59 WIB
DIBEKUK: Supriadi dan dua penadah Rusmadi dan Baihaki ditangkap setelah hampir sebulan dilidik polisi.
DIBEKUK: Supriadi dan dua penadah Rusmadi dan Baihaki ditangkap setelah hampir sebulan dilidik polisi.

BANJARMASIN - Pembegal yang beraksi di Sungai Andai diringkus polisi, Senin (10/8) malam. Turut ditangkap dua penadah barang curian.

Tersangka pembegalan itu Supriyadi, 23 tahun, warga Gang Tanjung Berkat RT 24 Teluk Tiram.

Sementara penadahnya adalah Rusmadi, 53 tahun, warga Jalan Pekapuran Rata RT 24 dan Baihaki, 46 tahun, warga Jalan Sungai Baru Gang Kelinci.

Pembegalan terjadi pada Jumat, 24 Juli, sekitar jam 4 pagi di Jalan Padat Karya Kompleks Purnama Permai II Jalur 2B. Korbannya adalah Agusriansyah, warga Kompleks Andai Jaya Persada, masih di kawasan Sungai Andai.

Selain merampas ponsel, motor Honda Genio dengan nopol DA 6158 AHD juga dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap bergiliran. Penyelidikan dimulai sejak korban melapor.

Hasil lidik menuntun pada Rusmadi, pembeli smartphone curian. Ternyata dia membelinya dari Baihaki, pemilik konter ponsel.

"Ternyata hape itu sudah berpindah tangan. Rusmadi membeberkan ia mendapatkan dari Baihaki yang kemudian menyebut nama Supriadi," ujarnya, kemarin (12/8).

Supriadi membantah keras atas tuduhan itu. Tapi mengacu ciri-ciri yang disampaikan korban dan saksi, kian menguatkan dugaan tersebut. Kebetulan, saat dibegal, korban sedang membonceng temannya.

"Pelaku utama ini pemain solo. Dia ngotot tak melakukan, tapi saksi (teman korban) melihat tato di lengannya. Dan benar, Supriadi memiliki tato itu," jelasnya.

"Kami akan memperkuat alat bukti untuk menjeratnya. Sekarang kami masih melacak keberadaan motor curian," tambah Alfian.

Modusnya, pelaku berpura-pura menumpang motor. Meminta diantar ke depan kompleks. Agar aksinya mulus, korban diminta memutar. Melintasi jalan yang ia inginkan.

"Mereka naik motor bertiga. Pelaku tampak bingung, tak jelas minta diantar ke mana. Setelah diajak memutar-mutar, pelaku meminta setop. Pas berhenti, semuanya direbut dan dibawa kabur," bebernya.

Kedua penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dan pembegal dijerat Pasal 365 KUHP. (lan/at/fud)

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X