Wawali Pegang Mandat Wali Kota

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 12:09 WIB
UMUMKAN: Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah bersama jajaran Pemko Banjarbaru dalam konferensi pers kemarin (12/8) menegaskan bahwa tugas dan wewenang Wali Kota Banjarbaru akan dimandatkan kepada Wawali, Darmawan Jaya Setiawan selepas mendiang Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani berpulang | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
UMUMKAN: Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah bersama jajaran Pemko Banjarbaru dalam konferensi pers kemarin (12/8) menegaskan bahwa tugas dan wewenang Wali Kota Banjarbaru akan dimandatkan kepada Wawali, Darmawan Jaya Setiawan selepas mendiang Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani berpulang | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Sepeninggal mendiang Wali Kota, Nadjmi Adhani yang wafat pada Senin (10/8) dini hari lalu. Kini, jabatan pemimpin di Kota Banjarbaru sementara kosong.

Kemarin (12/8), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah menggelar konferensi pers. Terkait siapa yang akan memegang mandat dan tugas menggantikan Wali Kota yang telah berpulang.

Di hadapan awak media, Sekda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Kemendagri. Tepatnya katanya lewat Telegram resmi pada Minggu (10/8) lalu.

Sesuai dengan SK yang didistribusikan Kemendagri. Maka saat ini tugas dan wewenang Wali Kota Banjarbaru kata Sekda akan dimandatkan kepada wakilnya. Dalam hal ini Wawali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.

"Kita ketahui bersama dan tentu kita sangat berduka, bahwa pak Nadjmi wafat. Sehingga kini untuk sementara segala tugas dan wewenang Wali Kota akan dimandatkan kepada Wawali," ujar Sekda.

Namun, ia menegaskan bahwa pemindahan mandat ini hanya sebatas wewenang dan topuksi. Yang mana jabatan Wali Kota katanya sementara masih kosong. "Untuk jabatan Wawali tetap dijabat oleh Wawali."

Karena adanya penambahan mandat ini, maka otomatis yang memimpin segala urusan dan kebijakan Pemko Banjarbaru ke depan kata Sekda diserahkan kepada Wawali.

Untuk sekarang, sesuai dengan prosedur dan tahapan. Pemko katanya lagi memproses pemberhentian Wali Kota yang wafat. Nantinya, proses ini katanya akan melalui proses sidang paripurna di DPRD Banjarbaru lalu dilanjutkan ke Gubernur Kalsel hingga Kemendagri.

"Jika proses ini selesai, maka kita masuk ke proses pengangkatan atau penetapan Wawali menjadi Walikota definitif. Nantinya prosesi ini akan resmi dengan terbitnya SK dari Kemendagri soal pengangkatan Wali Kota definitif dan melalui paripurna," urainya.

Namun melihat tahapan Pilkada yang mendekat. Pemko kata Sekda berencana merampungkan prosedur ini sebelum tahapan penetapan paslon oleh KPU. Mengingat, Wawali sekarang diprediksi kuat tetap akan maju di Pilwali nanti.

"Kita usahakan sebelum tahapan Pilkada. Sehingga nanti jika Wawali sudah ditetapkan sebagai Wali Kota definitif, maka jika ingin mendaftar di KPU sebagai kandidat Pilkada beliau harus mengambil cuti sebagai Wali Kota," katanya.

Ditanyakan soal pimpinan di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarbaru yang semula dijabat Wali Kota. Sekda menegaskan bahwa apapun yang sebelumnya menjadi tugas dan wewenang Wali Kota akan dimandatkan kepada Wawali.

"Semuanya, termasuk pimpian di tim gugus tugas semuanya dimandatkan ke Wawali," pungkasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, alm Nadjmi Adhani mengehmbuskan nafas terakhirnya pada Senin (10/8) dini hari. Ia menutup mata usai kurang lebih selama dua pekan berjuang melawan Covid-19 yang menularinya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X